Seleksi CPNS 2023
Simak Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Menurut Eselon dan Peringkat Jabatan jelang Seleksi CPNS 2023
Sebaiknya simak Rincian Gaji dan tunjangan PNS terbaru menurut Eselon dan peringkat jabatan sebelum memutuskan mengikuti Seleksi CPNS 2023
POS-KUPANG.COM - Daripada menyesal lalu mengundurkan diri, sebaiknya simak dulu Rincian Gaji PNS dan tunjangan PNS terbaru menurut eselon dan peringkat jabatan sebelum memutuskan untuk mengikuti Seleksi CPNS 2023,
Pemerintah memastikan akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023.
Kepastian itu disampaikan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas akhir Desember 2022 lalu.
Tak hanya CPNS, Pemerintah juga akan membuka kembali Seleksi PPPK 2023.
Baca juga: Ini Syarat dari BKN bagi PPPK jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2023
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti Seleksi CPNS 2023 maupun Seleksi PPPK 2023, sebaiknya cermati dulu Rincian Gaji PNS dan tunjangan PNS sebelum mengikuti Seleksi ASN 2023.
Bagi seorang ASN maupun PNS, penghasilan terbesar dari Tunjangan Kinerja atau yang juga disebut dengan tukin
Di Indonesia, tunjangan kinerja yang paling besar Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian tunjangan kinerja yang paling rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Terbatas Jabatan Tertentu, Nasib Honorer Jadi ASN Tergantung Pemda
Gaji dan Tunjangan PNS Eselon I
Peringkat jabatan 27 mendapatkan uang sebesar Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 mendapatkan uang sebesar Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 mendapatkan uang sebesar Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 mendapatkan uang sebesar Rp84.604.000
Gaji dan Tunjangan PNS Eselon II
Peringkat jabatan 23 mendapatkan uang sebesar Rp81.940.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.