Seleksi CPNS 2023
Simak Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Menurut Eselon dan Peringkat Jabatan jelang Seleksi CPNS 2023
Sebaiknya simak Rincian Gaji dan tunjangan PNS terbaru menurut Eselon dan peringkat jabatan sebelum memutuskan mengikuti Seleksi CPNS 2023
POS-KUPANG.COM - Daripada menyesal lalu mengundurkan diri, sebaiknya simak dulu Rincian Gaji PNS dan tunjangan PNS terbaru menurut eselon dan peringkat jabatan sebelum memutuskan untuk mengikuti Seleksi CPNS 2023,
Pemerintah memastikan akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023.
Kepastian itu disampaikan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas akhir Desember 2022 lalu.
Tak hanya CPNS, Pemerintah juga akan membuka kembali Seleksi PPPK 2023.
Baca juga: Ini Syarat dari BKN bagi PPPK jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2023
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti Seleksi CPNS 2023 maupun Seleksi PPPK 2023, sebaiknya cermati dulu Rincian Gaji PNS dan tunjangan PNS sebelum mengikuti Seleksi ASN 2023.
Bagi seorang ASN maupun PNS, penghasilan terbesar dari Tunjangan Kinerja atau yang juga disebut dengan tukin
Di Indonesia, tunjangan kinerja yang paling besar Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian tunjangan kinerja yang paling rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Terbatas Jabatan Tertentu, Nasib Honorer Jadi ASN Tergantung Pemda
Gaji dan Tunjangan PNS Eselon I
Peringkat jabatan 27 mendapatkan uang sebesar Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 mendapatkan uang sebesar Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 mendapatkan uang sebesar Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 mendapatkan uang sebesar Rp84.604.000
Gaji dan Tunjangan PNS Eselon II
Peringkat jabatan 23 mendapatkan uang sebesar Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 mendapatkan uang sebesar Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 mendapatkan uang sebesar Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 mendapatkan uang sebesar Rp56.780.000
Gaji dan Tunjangan PNS Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19 mendapatkan uang sebesar Rp46.278.000
Peringkat jabatan 18 mendapatkan uang sebesar Rp42.058.000 dengan batas Rp28.914.875
Peringkat jabatan 17 mendapatkan uang sebesar Rp37.219.875 dengan batas Rp27.914.000
Peringkat jabatan 16 mendapatkan uang sebesar Rp25.162.550 dengan batas Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15 mendapatkan uang sebesar Rp25.411.600 dengan batas Rp19.058.000
Peringkat jabatan 14 mendapatkan uang sebesar Rp22.935.762 dengan batas Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13 mendapatkan uang sebesar Rp17.268.600 dengan batas Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12 mendapatkan uang sebesar Rp15.417.937 dengan batas Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11 mendapatkan uang sebesar Rp14.684.812 dengan batas Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10 mendapatkan uang sebesar Rp13.986.750 dengan batas Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9 mendapatkan uang sebesar Rp13.320.562 dengan batas Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8 mendapatkan uang sebesar Rp12.686.250 dengan batas Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7 mendapatkan uang sebesar Rp12.316.500 dengan batas Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6 mendapatkan uang sebesar Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 mendapatkan uang sebesar Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 mendapatkan uang sebesar Rp5.361.800
2. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang mempunyai suami atau istri mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah lima persen dari gaji pokok yang mereka terima sesuai dengan pangkat mereka.
Apabila pasangan suami istri tersebut adalah PNS, maka tunjangannya akan diberikan kepada satu orang saja, dengan melihat gaji pokok yang paling tinggi diantara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, yakni setiap PNS yang mempunyai anak berhak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah dua persen dari gaji pokok yang mereka dapatkan sesuai dengan pangkat mereka dan batasan hanya berlaku untuk tiga anak saja.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 32/PMK/02/2018, bahwa PNS dengan Golongan I atau II mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan total Rp35.000 setiap harinya.
Kemudian, untuk PNS Golongan III mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp37.000 setiap harinya. Terakhir, PNS Golongan IV mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp41.000 setiap harinya.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, bahwa PNS mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan jabatan dengan jumlah Rp360.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon VA, sampai yang paling tinggi dengan total Rp5.500.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon IA.
6. Perjalanan Dinas
Tunjangan yang satu ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri.
Setiap PNS berhak untuk memperoleh tunjangan yakni berupa uang saku, uang makan, uang transport lokal, dan juga biaya transportasi, biaya sewa kendaraan, dan juga biaya penginapan selama bertugas. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.