Berita Rote Ndao
Tinggalkan Tapak Kaki di Km 0 Selatan NKRI, Mendes PDTT: Saya Datang dengan Formasi Lengkap
Saat berdialog dengan warga di Kantor Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Mendes PDTT, Gus Halim menyampaikan diri datang dengan formasi lengkap.
Untuk kepala desa, masih kata Gus Halim, harus berterima kasih bentuk kepada Presiden Jokowi, sejak tahun 2023 dana desa sudah boleh dipakai dana operasional pemerintah desa.
Disebutkannya, besarannya 3 persen dan sementara bertahap, ia mencontohkan, orang kaya itu butuh latihan, langsung kaya nanti bingung, makanya perlu bertahap.
"Saya bersama teman-teman di Kementerian Desa sedang berjuang dengan Pak Mendagri, dukungan dari Kepala BPKP agar pertanggungjawaban itu tidak at-cost tetapi lumpsum dan mudah-mudahan berhasi," katanya.
Baca juga: Rote Ndao Jadi Tuan Rumah HUT 9 Tahun UU Desa, Simak Rundown Menteri Gus Halim
Kalau at cost, diterangkan Gus Halim, harus dilampirkan kwitansi lengkap, namun lumpsum cukup pertanggungjawaban pernyataan kepala desa. Misalnya lumpsum, dana operasional desa digunakan untuk satu, dua untuk bulan Januari kemudian tanda tangan meterai.
"Yang penting 3 persen tidak boleh dihabiskan di awal bulan. Harus dibagi 12, supaya tiap bulan tetap ada dana operasional pemerintah desa," tandasnya.
Lalu yang berubah juga di tahun 2023, sebut Agus Halim, BLT Dana Desa boleh digunakan maksimal 25 persen tidak lagi minimal 40 persen. Artinya Pak Presiden sudah melihat kecermatan kepala desa di dalam melakukan pendataan.
"Mandatori untuk ketahanan pangan 20 persen. Pak Presiden sangat konsen terkait mengantisipasi ketahanan pangan dunia yang sangat tidak menentu," ujarnya.
"Sisa dari sekian persen Dana Desa, diperuntukan untuk infrastruktur dan kepala desa mewujudkan visi misi yang sudah dijanjikan kepada masyarakat pada saat kampanye sebagai calon kepala desa," lanjutnya.
Gus Halim juga mengingatkan, semuanya harus senantiasa merujuk kepada SDGs Desa.
"Desa bapak itu mau dibawa ke mana. Menuju desa tanpa kemiskinan kah, tanpa kelaparan kah, menuju pendidikan desa berkualitas kah, silahkan dengan arah yang jelas," imbunya.
Yang penting, bagi Gus Halim, perencenaan pembangunan harus berbasis data. Dirinya sangat mendukung usulan dan aspirasi para kepala desa dan perangkat desa untuk mulai meriview undang-undang desa yang usianya sudah 9 tahun.
"Beberapa review yang sering masuk ke saya, misalnya masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa sekarang 18 tahun, tetapi dibagi 3 sehingga per periodenya 6 tahun," ungkapnya.
Dirinya mengusulkan, masa jabatan kepala desa 18 tahun, tetapi dibagi 2, sehingga kepala desa bisa membangun dan memberdayakan desanya selama 9 tahun. Kalau masyarakat setuju, pihaknya siap perjuangkan.
Di samping itu, sesuai edaran yang sudah ia kirimkan kepada desa-desa, pada Senin, 16 Januari 2023, ia mengimbau agar para kepala desa melaksanakan apel dalam rangka peringatan 9 tahun Undang-Undang Desa.
Baca juga: HDKD ke-77 Lapas Baa Kibarkan Merah Putih dan Bendera Pengayoman di Titik Nol Selatan NKRI
"Desa milik kita, harus kita rawat, perlu kita perhatikan dan kami akan melakukan penyusunan rencana kerja sesuai aspirasi kepala desa, perangkat desa dan masyarakat desa," kata Gus Halim.
Menteri Desa PDTT
Dr (HC) Drs. H. Abdul Halim Iskandar M. Pd
Kecamatan Rote Selatan
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
SMKN 1 Kupang Aktif Bekali Siswa dengan Sertifikat TOEIC |
![]() |
---|
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Wakil Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Cek Jadwal Ferry ASDP Kupang Hari Ini, Senin 1 September 2025, KMP Ile Labalekan Larantuka - Kupang |
![]() |
---|
Masyarakat Indonesia Alami Krisis Kepercayaan Terhadap Elite |
![]() |
---|
Telkomsel Tampil Beri Warna pada Pameran Pembangunan di NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.