Berita Manggarai Timur
Pilkades Manggarai Timur, Ini Persyaratannya Bila ASN Bertarung
terkait tahapan persiapan Pilkades dimana kepala Desa wajib memberitahu enam bulan sebelum masa jabatan akhirnya.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades gelombang 1 Tahun 2023 akan berlangsung ada bulan Mei Tahun 2023. Sebanyak 65 desa yang tersebar di 12 Kecamatan akan melaksanakan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Pemrintahan Desa atau PMD Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 12 Januari 2023.
Gaspar menerangkan, adapun 65 desa yang akan melaksanakan Pilkades gelombang 1 itu yakni untuk Kecamatan Borong 7 desa, Lamba Leda Selatan 7, Lamba Leda 4, Lamba Leda Utara 4, Sambi Rampas 3, Congkar 3, Elar 6, Kota Komba 3, Kota Komba Utara 6, Ranamese 12, Lamba Leda Timur 7, dan Kecamatan Elar Selatan sebanyak 3 desa.
Baca juga: Dermaga Borong Manggarai Timur Makin Rusak Berat Pasca Dihantam Gelombang Besar
Gaspar juga menerangkan terkait tahapan persiapan Pilkades dimana kepala Desa wajib memberitahu enam bulan sebelum masa jabatan akhirnya.
Selanjutnya BPD sepuluh hari setelah penyampaian surat pemberitaan masa akhir jabatan kepala desa harus membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
Selanjutnya setelah dilakukan pembentukan panitia Pilkades, maka tugas PMD memberikan sosialiasi terkait kerja panitia. Kemudian selain itu, panitia Pilkades juga mulai bekerja dengan mengajukan rancangan anggaran biaya (RAB) Pilkades ke Pemda Manggarai Timur dan akan dianggarkan melalui dana APBD II.
Gaspar juga menerangkan, sesuai aturan Calon Kepala Desa yang maju bertarung dalam Pilkades bisa diperbolehkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun intinya harus mengajukan surat ijin kepada atasan yaitu kepada Sekda Manggarai Timur.
Terkait gaji, kata Gaspar, ketika ASN terpilih, nantinya akan tetap menerima gaji dari ASN bukan gaji dari Kepala Desa, namun untuk tunjangan-tunjangan bisa diambil.
"Meski demikian, tunjangan-tunjangan dari ASN tidak boleh terima karena dianggap double. Kalau ingin menerima tunjangan-tunjangan dari ASN, maka tunjangan-tunjangan Kepala Desa tidak boleh diterima,"terang Gaspar. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWSpo