Pemilu 2024
Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kota Kupang Tetap
jumlah penduduk akan mempengaruhi kuota kursi yang disiapkan. Semakin banyak jumlah penduduk maka alokasi kursi akan bertambah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kupang tetap atau sebanyak 40 kursi untuk Pemilu 2024.
Kuota kursi itu tidak berubah dari pemilu tahun 2019 lalu. Meski terjadi perubahan daerah pemilihan (Dapil) namun jumlah kursi itu tetap sama mengingat jumlah penduduk sesuai ketentuan masih diperbolehkan.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, Jumat 6 Januari 2023 menjelaskan dari dasar data BKA2 pihaknya kemudian melakukan perhitungan alokasi kursi.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Lakukan Pengecekan Data Calon DPD RI
"Data BKA2 itu produknya Kemendagri. Ini adalah data agregat kependudukan kecamatan," sebutnya.
Ia menerangkan, jumlah penduduk Kota Kupang pada semester I Tahun 2022 sebanyak 442 ribu. Jumlah ini maka kursi anggota DPRD Kota Kupang tidak berubah jumlahnya. Hal ini sesuai ketentuan bilamana jumlah penduduk 401 hingga 500 ribu, maka alokasi kursi DPRD sebanyak 40.
Menurut dia, jumlah penduduk akan mempengaruhi kuota kursi yang disiapkan. Semakin banyak jumlah penduduk maka alokasi kursi akan bertambah, begitu juga sebaliknya.
Lalu, terkait dengan penataan dapil di Kota Kupang telah dilakukan rancangan dapil sebanyak dua usulan. Rancangan pertama, sebut dia, sama dengan dapil pada tahun 2019 lalu.
"Dapil satu itu Kota Raja dengan 6 kursi, tapi dari hasil perhitungan BKA2 Kota Raja terjadi pengurangan kursi jadi 5 kursi. Dapil dua itu gabungan Kota Lama dan Kelapa Lima. Hasil perhitungan alokasi kursi juga mengalami penurunan dari 11 menjdi 10 kursi," jelasnya.
Baca juga: Pemilu 2024, Kapolresta Kupang Kota Minta PPK Harus Independen
Sementara untuk Dapil tiga Oebobo tetap 9 kursi. Dapil empat di Kecamatan Maulafa bertambah dari 8 kursi menjadi 9 kursi dan Dapil lima Alak menjadi 7 kursi dari 6 kursi.
Dia menerangkan, rancangan juga akan menggabungkan Kota Lama dan Kota Raja menjadi satu dapil. Penataan itu mengacu pada pasal 14 ayat 1 PKPU nomor 6 tahun 2022. Ismael juga menyebut kecendrungan masyarakat yang kini mulai tinggal di wilayah pinggiran Kota membuat dominasi penduduk di kecamatan seperti Maulafa dan Alak.
Disamping itu, pengurutan Dapil juga sesuai dengan daerah atau kecamatan yang menjadi Ibu Kota Kupang. Namun karena Kota Kupang hingga kini tidak memiliki ibu Kota, maka acuan yang digunakan adalah pusat pemerintahan, dimana kantor walikota itu berada.
"Karena kantor walikota kita ini berada di Kecamatan Kelapa Lima maka urutan dapil berubah. 2019 yang Kelapa Lima dan Kota Lama itu dapil dua, kini menjadi dalil satu. Urutan berikutnya sesuai ketentuan yang sama di ayat dua, dia mengikuti arah jarum jam. Setelah Kelapa Lima itu dia ke Oebobo, Maulafa, Alak dan Kota Raja," ujarnya.
Ia menyebut pada rancangan pertama ini hanya terjadi perubahan di urutan Dapil dan alokasi kursi. Sedangkan di rancangan dua, ada tawaran untuk menggabungkan Kecamatan Kota Lama dan Kota Raja.
Dua kecamatan itu digabungkan juga didasari dengan integrasi kewilayahan. Keduanya merupakan daerah berbatasan langsung. Kalau di rancangan ini maka otomatis ada perubahan alokasi kursi.
Kelapa Lima yang menjadi dapil satu akan mendapat kuota kursi 7, Dapil dua Oebobo tetap 9 kursi, Maulafa 9 kursi, Alak jadi 7 kursi serta Kota Raja dan Kota Lama 8 kursi. Dari dua rancangan ini KPU kemudian melaksanakan uji publik pada bulan Desember 2022.
Hasil uji publik itu, menurut Ismael, mayoritas peserta cenderung mendukung rancangan kedua dengan pertimbangan alokasi tiap kursi lebih berimbang. Karena tidak ada lagi jarak kursi terendah dan tertinggi.
Dengan komposisi kursi yang semakin berimbang ini, Ismael yakin kompetisi para kandidat akan lebih merata. Namun, rancangan dapil ini tidak bisa diputuskan oleh KPU Kota Kupang.
Rancangan ini setelah uji publik, dilakukan pemaparan di KPU provinsi dan selanjutnya dibawa ke KPU RI. Keputusan mengenai penataan dapil ini akan diputuskan oleh KPU RI setelah melakukan konsultasi bersama DPR RI.
"Sesuai dengan PKPU 6, jadwalnya maksimal dapil itu diputuskan tanggal 9 Februari 2023. Jadi nanti kita akan tunggu," tandasnya. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.