Gubernur Papua Ditangkap

Benni Irwan Kini Pikirkan Nasib Papua Tanpa Gubernur: Kami Masih Tunggu Status Hukum Lukas Enembe

Benny Irwan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu status hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DETIK-DETIK PENANGKAPAN - Detik-detik Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap KPK di salah satu restoran di Kota Jayapura, Selasa 10 Januari 2023. Pasca ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta. Sempat dirawat sebelum diperiksa penyidik. 

Penangkapan Lukas Enembe itu, kata Victor, tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Ini adalah penegakan hukum, jadi semua orang harus menghormatinya," kata Victor.

Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK di Jayapura, Massa Pendukung Serang Mako Brimob

Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Beberapa panggilan yang diberikan KPK kepada Lukas tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit.

Sejak itu, Lukas Enembe tidak pernah muncul di hadapan publik hingga pada 30 Desember 2022, Lukas meresmikan Kantor Gubernur Papua. (*)

Ikuti Pos-KUpang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved