Gubernur Papua Ditangkap

Benni Irwan Kini Pikirkan Nasib Papua Tanpa Gubernur: Kami Masih Tunggu Status Hukum Lukas Enembe

Benny Irwan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu status hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DETIK-DETIK PENANGKAPAN - Detik-detik Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap KPK di salah satu restoran di Kota Jayapura, Selasa 10 Januari 2023. Pasca ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta. Sempat dirawat sebelum diperiksa penyidik. 

POS-KUPANG.COM - Benny Irwan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu status hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditangkap KPK Selasa 10 Januari 2023.

Benny Irwan mengatakan itu menyusul tidak adanya pemimpin Papua yang punya kewenangan mengambil pelbagai keputusan strategis tentang masyarakat dan daerah itu.

Saat ini, Papua tanpa pemimpin karena Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua, telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Lukas Enembe ditangkap saat sedang menikmati papeda di salah satu restoran di Kota Jayapura, Selasa 10 Januari 2023.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tersangka Korupsi Itu Dicokok Saat Sedang Makan di Restoran

Terkait kasus itulah, Benny Irwan dikonfirmasi awak media, Rabu 11 Januari 2023 terkait kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.

Dikatakannya, langkah yang diambil pemerintah saat ini, adalah menunggu kepastian status Lukas Enembe pasca ditangkap KPK.

"Dari status inilah yang nantinya akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua," ujarnya.

DITANGKAP - Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan ditangkap KPK saat sedang makan di salah satu restoran di Jayapura, Papua. Lukas Enembe ditangkap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
DITANGKAP - Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan ditangkap KPK saat sedang makan di salah satu restoran di Jayapura, Papua. Lukas Enembe ditangkap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. (POS-KUPANG.COM)

Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Sementara saat ini, Lukas Enembe belum berstatus terdakwa. Hingga kini yang bersangkutan masih berstatus tersangka walau pun belum pernah diperiksa.

Hal lainnya, adalah saat ini Lukas Enembe sedang menderita sakit. Makanya, saat ditangkap, Lukas langsung dibawa ke Jakarta.

Saat tiba di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kondisi kesehatannya.

Terkait penangkapan Lukas Enembe itu, tuduhan tentang keterlibatan istana dibalik penangkapan itu pun langsung terlontar.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengungkapkan, Partai Demokrat dan Gubernur Lukas Enembe sempat mendapatkan ancaman dari pihak yang mengaku sebagai utusan Presiden Jokowi.

Dikatakannya, orang itu mengancam karena Lukas Enembe dan Demokrat tak menyetujui permintaan soal jabatan Wakil Gubernur Papua diisi oleh orang dekat Istana.

Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Bentrok dengan Polisi, Anak Panah Beterbangan di Jayapura

Kandidat yang diusulkan orang tersebut adalah mantan Kapolda Papua yang sekarang menjadi sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved