Berita Timor Tengah Selatan

Terlibat Kasus Penganiayaan, Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS Ditahan

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yupiter Pah ditahan Kejari TTS, Senin 9 Januari 2023.

Editor: Oby Lewanmeru
POS -KUPANG,COM/ADRIANUS DINI
DITAHAN - Yupiter Pah saat digiring naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Senin, 9 Januari 2023. Yupiter ditahan selama 20 hari oleh Kejari TTS. 

Simon juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengajukan penangguhan. Hal tersebut karena menurutnya sesuai anjuran dari dokter Yupiter perlu menjalani pemeriksaan.

"Untuk alasan kesehatan, sementara kita masih konsultasi dengan pihak kejaksaan, supaya dilakukan penangguhan penahananan terhadap klien saya," katanya.

Baca juga: Lengkapi BAP Polres TTS dan Kejari TTS Rekon Kasus 170 Dengan Tsk Onkum Anggota DPRD TTS dan Istri

Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kabupaten TTS, Yupiter Pah dipolisikan stafnya, Jonias Talan pada Rabu 15 Juni 2022 di Polres TTS.

Yupiter dipolisikan lantaran melakukan pemukulan kepada Jonias Talan di Desa Nobi-Nobi sesaat sebelum acara peresmian lumbung pangan.

Jonias menceritakan kronologi kejadian sebagai berikut, yakni bermula ketika Yupiter (masih menjabat sebagai Kadis Ketahanan pangan waktu itu) menanyakan kesiapan penari untuk acara peresmian kepada Marsselia Kakerissa, Kepala Seksi Distribusi, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten TTS dengan nada tinggi, sekitar pukul 10.00 Wita. 

Mendengar pertanyaan sang Kadis Pah, Marsselia menjawab jika urusan penari bukanlah urusan dirinya.

Korban yang kebetulan berada di dekat kejadian tiba-tiba dibentak oleh Kadis Pah dengan pertanyaan, Kamu nantang saya? Usai bertanya, Kadis Jupiter langsung mengayunkan tangan ke arah wajah korban.

“Saya posisi ada berdiri dekat ibu Marsselia, tiba-tiba pak Kadis datang langsung dengan nada tinggi tanya penari dimana. Tidak lama dia langsung pukul saya satu kali dibagikan pipi kiri saya,” kisah korban. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved