Berita Timor Tengah Selatan
Terlibat Kasus Penganiayaan, Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS Ditahan
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yupiter Pah ditahan Kejari TTS, Senin 9 Januari 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yupiter Pah ditahan Kejari TTS, Senin 9 Januari 2023.
Yupiter Pah ditahan setelah penyidik Polres TTS melakukan penyerahan tahap dua ke Kejari TTS . Penyerahan tahap dua adalah penyerahan barang bukti dan juga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan S.H saat kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, pihaknya mengagendakan tahap II perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Yupiter Pah kepada JPU Kejari TTS.
"Hari ini kita agendakan tahap II perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Yupiter Pah kepada JPU Kejari TTS,” kata Helmi.
Baca juga: Polres TTS Bentuk Tim Khusus Cegah Penimbunan Minyak Tanah
Terkait hal tersebut, dia menyampaikan Yupiter terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kota SoE untuk kemudian diproses.
"Sementara sedang berproses di Puskesmas baru kemudian ke Kejaksaan," katanya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Yupiter Pah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kota SoE ditemani kuasa hukumnya, Simon Tunmuni, SH beserta KanitPpidum Polres TTS, Yandri Tlonaen.
Baca juga: Kejari TTS Selesaikan Satu Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Restoratif Justice
Usai memeriksakan kondisi kesehatan, Yupiter bersama kuasa hukumnya menuju ke Kejari TTS untuk menjalani pemeriksaan.
Usai melakukan pemeriksaan, Kasi Pidum Kejari TTS, Santy Efraim menyampaikan, tersangka dinyatakan sehat, sehingga ditahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan sidang.
"Terkait kesehatan sesuai keterangan dokter tidak ada keluhan. Memang beliau ada sakit bawaan tapi karna tidak ada keluhan sehingga kita lakukan penahanan 20 hari ke depan. Dalam minggu ini kita segera limpah," ungkapnya.
Tersangka Yupiter Pah dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Yupiter Pah, Simon Tunmuni, mengatakan proses tahap II adalah kewenangan penyidik kejaksaan. Dirinya menghargai agar proses berjalan lebih cepat.
"Penyidik kejaksaan berwenang untuk menyatakan tersangka ditahan. Hal ini supaya prosesnya tidak berlarut-larut. Kita menunggu kapan persidangan berjalan, apakah benar kasus ini terbukti. Klien saya mengkui bahwa dia tidak melakukan tindak penganiayaan,"ucapnya.
Simon juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengajukan penangguhan. Hal tersebut karena menurutnya sesuai anjuran dari dokter Yupiter perlu menjalani pemeriksaan.
"Untuk alasan kesehatan, sementara kita masih konsultasi dengan pihak kejaksaan, supaya dilakukan penangguhan penahananan terhadap klien saya," katanya.
Baca juga: Lengkapi BAP Polres TTS dan Kejari TTS Rekon Kasus 170 Dengan Tsk Onkum Anggota DPRD TTS dan Istri
Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kabupaten TTS, Yupiter Pah dipolisikan stafnya, Jonias Talan pada Rabu 15 Juni 2022 di Polres TTS.
Yupiter dipolisikan lantaran melakukan pemukulan kepada Jonias Talan di Desa Nobi-Nobi sesaat sebelum acara peresmian lumbung pangan.
Jonias menceritakan kronologi kejadian sebagai berikut, yakni bermula ketika Yupiter (masih menjabat sebagai Kadis Ketahanan pangan waktu itu) menanyakan kesiapan penari untuk acara peresmian kepada Marsselia Kakerissa, Kepala Seksi Distribusi, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten TTS dengan nada tinggi, sekitar pukul 10.00 Wita.
Mendengar pertanyaan sang Kadis Pah, Marsselia menjawab jika urusan penari bukanlah urusan dirinya.
Korban yang kebetulan berada di dekat kejadian tiba-tiba dibentak oleh Kadis Pah dengan pertanyaan, Kamu nantang saya? Usai bertanya, Kadis Jupiter langsung mengayunkan tangan ke arah wajah korban.
“Saya posisi ada berdiri dekat ibu Marsselia, tiba-tiba pak Kadis datang langsung dengan nada tinggi tanya penari dimana. Tidak lama dia langsung pukul saya satu kali dibagikan pipi kiri saya,” kisah korban. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.