Berita Timor Tengah Selatan
Terlibat Kasus Penganiayaan, Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS Ditahan
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yupiter Pah ditahan Kejari TTS, Senin 9 Januari 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yupiter Pah ditahan Kejari TTS, Senin 9 Januari 2023.
Yupiter Pah ditahan setelah penyidik Polres TTS melakukan penyerahan tahap dua ke Kejari TTS . Penyerahan tahap dua adalah penyerahan barang bukti dan juga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan S.H saat kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, pihaknya mengagendakan tahap II perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Yupiter Pah kepada JPU Kejari TTS.
"Hari ini kita agendakan tahap II perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Yupiter Pah kepada JPU Kejari TTS,” kata Helmi.
Baca juga: Polres TTS Bentuk Tim Khusus Cegah Penimbunan Minyak Tanah
Terkait hal tersebut, dia menyampaikan Yupiter terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kota SoE untuk kemudian diproses.
"Sementara sedang berproses di Puskesmas baru kemudian ke Kejaksaan," katanya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Yupiter Pah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kota SoE ditemani kuasa hukumnya, Simon Tunmuni, SH beserta KanitPpidum Polres TTS, Yandri Tlonaen.
Baca juga: Kejari TTS Selesaikan Satu Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Restoratif Justice
Usai memeriksakan kondisi kesehatan, Yupiter bersama kuasa hukumnya menuju ke Kejari TTS untuk menjalani pemeriksaan.
Usai melakukan pemeriksaan, Kasi Pidum Kejari TTS, Santy Efraim menyampaikan, tersangka dinyatakan sehat, sehingga ditahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan sidang.
"Terkait kesehatan sesuai keterangan dokter tidak ada keluhan. Memang beliau ada sakit bawaan tapi karna tidak ada keluhan sehingga kita lakukan penahanan 20 hari ke depan. Dalam minggu ini kita segera limpah," ungkapnya.
Tersangka Yupiter Pah dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Yupiter Pah, Simon Tunmuni, mengatakan proses tahap II adalah kewenangan penyidik kejaksaan. Dirinya menghargai agar proses berjalan lebih cepat.
"Penyidik kejaksaan berwenang untuk menyatakan tersangka ditahan. Hal ini supaya prosesnya tidak berlarut-larut. Kita menunggu kapan persidangan berjalan, apakah benar kasus ini terbukti. Klien saya mengkui bahwa dia tidak melakukan tindak penganiayaan,"ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.