Berita NTT
Sempat Tolak Laporan, Ombudsman Kembali Minta Penjelasan Kelengkapan Laporan Mantan Dirut Bank NTT
Setelah mendapat informasi tambahan ini, maka tim akan melakukan verifikasi lebih lanjut termasuk formil dan materil dan hasil verifikasinya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Ombudsman Perwakilan NTT memanggil Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi guna memberi penjelasan dan dokumen terkait laporannya terhadap Gubernur NTT dan Bupati/walikota sebagai pemegang saham Bank NTT.
Pasalnya laporan dugaan maladministrasi pemberhentian sebagai Dirut Bank NTT yang di dilaporkan sejak 20 Desember 2022 lalu ke Ombudsman sempat ditolak.
Namun, Perintah dari Ombudsman RI untuk membuka kembali laporan tersebut dengan mengeluarkan surat panggilan yang ditandatangani Plt Kepala perwakilan, Yosua Karbeka, Ombudsman meminta Mantan Dirut Bank NTT untuk memberikan penjelasan, kelengkapan data dan dokumen laporan pada Senin 9 Januari 2023.
Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik NTT, Ahmad Atang: Akomodasi Politik Legitimasi
Usai pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan bahwa laporan terkait Gubernur NTT dan Bupati/Walikota sebagai pemegang saham yang telah memecat Izhak Edward Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT dengan tidak hormat.
"Setelah mendapat informasi tambahan ini, maka tim akan melakukan verifikasi lebih lanjut termasuk formil dan materil dan hasil verifikasinya akan disampaikan secara tertulis kepada pelapor," ungkap Beda Daton.
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menegaskan pada intinya pihaknya minta Ombudsman NTT untuk sesegera mungkin memproses laporannya.
"Kami anggap masalah ini sudah berlarut-larut. Sehingga kami minta dipercepat prosesnya," kata dia.
Hasil verifikasi ini, menurut dia, akan digunakannya sebagai justifikasi untuk mediasi yang sedang berproses di PN Kupang.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu NTT Buka Rekruitmen Panwaslu Untuk Kelurahan dan Desa
"Hari ini sudah disepakati bersama bahwa hasil verifikasi materi akan diberikan kepada kami, sebelum sidang kedua di PN Kupang pada 1 Februari 2023," tegasnya.
"Apakah laporan kami terkait maladninistrasi terbukti atau tidak. Artinya ada perbuatan melawan hukum atau tidak," ujarnya.
Dia berharap klarifikasi atau penegasan Ombudsman bisa membuka ruang pada posisi mediasi di PN Kupang. Sehingga bisa menemukan titik terang persoalan ini.
"Kami berharap dengan hasil dari Ombudsman ini bisa menemukan titik terang, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan transparan," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.