NTT Memilih

KPU NTT Tata Daerah Pemilihan, DPRD Kabupaten Kupang Berkurang 5 Kursi, Lembata Tambah 1 Kursi

DPRD Kabupaten Kupang berkurang 5 kursi, sehingga menjadi 35 kursi. Adapun DPRD Kabupaten Lembata bertambah satu kursi sehingga menjadi 26 kursi.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Juru Bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli (kanan) berbicara mengenai Pemilu 2024 berintegritas dalam Podcast Pos Kupang, Senin 9 Januari 2022. Acara dipandu Manager Online Pos Kupang Alfons Nedabang. 

Dapil 5 NTT terdiri 11 kursi, meliputi Kabupaten Sikka, Ende, Ngada dan Kabupaten Nagekeo.

Dapil 6 NTT tersedia 7 kursi, meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

Dapil 7 NTT ada 8 kursi, meliputi Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Dapil 8 NTT tersedia 6 kursi, meliputi Kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Jadi kalau NTT itu, untuk provinsi ada 8 Dapil, itu rupanya sudah ada pergeseran. Kalau sebelumnya Kota Kupang itu 1 daerah pemilihan mempunyai 6 kursi, dengan data agregat kependudukan terakhir maka dia sekarang itu hanya ada 5 kursi dan itu basisnya data agregat kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah," tandas Yosafat Koli. 

Baca juga: Daftar Nama 18 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT yang Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi

Di Kabupaten Kupang, lanjut Yosafat Koli, jumlah penduduknya berkurang sehingga kursi DPRD yang sebelumnya ada 40, berkurang 5 menjadi 35 kursi.

"Kalau tidak salah berkurang 16.000 penduduk di Kabupaten Kupang. Apakah data awalnya itu yang salah atau memang ada migrasi penduduk atau seperti apa, tapi yang pasti bahwa data penduduk di Kabupaten Kupang berkurang 16.000 mengakibatkan jumlah alokasi kursi dari 40 kursi sebelumnya menjadi 35 kursi," katanya.

Di Kabupaten Lembata ternyata ada pergeseran. "Kursi DPRD Lembata bertambah 1 kursi," sebut Yosafat Koli

Mantan Ketua KPU Kabupaten Ngada ini mengatakan, pada bulan Mei 2023 akan segera diproses untuk pencalonan bakal calong anggota DPRD.

"Jadi pencalegan itu sudah mulai dilakukan, kemudian pemutakhiran data pemilu. Tanggal 6 Februari itu akan dimulai pemutakhiran DPT maka itu kita harus memastikan bahwa pemilih harus punya KTP elektronik, berdomisili di mana sehingga pada hari-hari ketika Pantarlih sudah mulai bergerak maka mereka sudah harus memastikan namanya akan didaftarkan di DPT di mana," ujarnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved