Pemilu 2024
Ketua KPU NTT: Calon DPD Dapil NTT Harus Penuhi Syarat 2.000 Pemilih
KPU Provinsi NTT telah mengumumkan persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengumumkan persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan bahwa untuk pencalonan DPD RI daerah pilih (Dapil) Provinsi NTT minimal memiliki syarat 2.000 pemilih atau pendukung.
"2000 pemilih atau pendukung tersebut tersebar minimal 50 persen dari jumlah kabupaten di NTT atau 11 kabupaten," sebut Thomas Dohu saat kick off penyerahan syarat dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD RI Dapil Provinsi NTT, di Aula Kantor KPU NTT, Jumat, 16 Desember 2022
Menurut Thomas Dohu, KPU NTT akan menerima dukungan penyerahan dukungan minimal untuk Bakal Calon Perseorangan (DPD) untuk melakukan verifikasi dan pada akhirnya juga menerima pencalonan.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU NTT Verifikasi Faktual Perbaikan Bagi Parpol
"Mulai hari ini tanggal 16 Desember hingga 29 Desember KPU NTT akan menerima dukungan minimal calon DPD," pintahnya.
Selanjutnya, dokumen yang akan diterima dilakukan pemeriksaan dan pada akhirnya akan diberi status diterima atau tidak. Setelah itu dilakukan verifikasi administrasi, baik tahap 1 maupun tahap perbaikan.
"Sehingga pada tanggal 13 April 2023 akan memberikan surat dukungan yang memenuhi syarat minimal," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa KPU NTT siap menerima, memeriksa dan sudah menindaklanjuti dengan verifikasi administrasi dan faktual.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini KPU NTT sudah memberikan hak akses kepada 21 calon anggota DPD, namun belum semuanya melakukan aktivasi apa lagi mengisi dokumen.
"Ada dua dokumen yang nanti diterima, yaitu dokumen fisik (surat penyerahan dukungan dan surat pernyataan) dan dokumen yang berada di Sistem Informasi Pencalonan," tutupnya. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS