Berita Timor Tengah Utara

Korupsi Dana Desa Fatutasu, Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan 

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( TTU ) mengawali kinerja pada tahun 2023 dengan pelimpahan berkas perkara korupsi Dana Desa Fatutasu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
DANA DESA - JPU Kejari TTU melimpahkan berkas perkara korupsi dana desa ke Pengadilan Negeri Kupang Kelasa 1 A, Kamis, 5 Januari 2023. Jaksa juga menyerahkan tersangka Bernadus Sasi ke Rutan Kelas 2B Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( TTU ) mengawali kinerja pada tahun 2023 dengan pelimpahan berkas perkara korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU tahun anggaran 2015-2021.

Pelimpahan berkas perkara yang berlangsung pada, Kamis, 5 Januari 2023 tersebut dilaksanakan oleh Penuntut Umum Kejari TTU dan diterima oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP pada Pengadilan Negeri ( PN ) Kupang.

Saat diwawancarai Sabtu, 7 Januari 2023, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H mengatakan, pelimpahan berkas perkara dengan tersangka atas nama Bernadus Sasi selaku Mantan Kepala Desa disertai dengan pelimpahan barang bukti perkara ini. 

"Bahwa dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, maka kami selaku Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut," kata Andrew.

Baca juga: Kejari TTU Amankan Aset Pemda di Kilometer 9 Jurusan Kupang

Baca juga: Jaksa Jaga Desa Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa di Timor Tengah Selatan

Menurut Andrew, diperkirakan dalam seminggu ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

Sebagai informasi akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pihak lainnya, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. 

Sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Investigatif  atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara  Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022. 

Selain pelimpahan tersebut, kata Andrew, pada hari yang sama Penuntut Umum juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas 2 B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2 B Kupang.

"Proses pemindahan tahanan tersebut berjalan lancar. Pemindahan tahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan ke depan nantinya," ujarnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved