Seleksi PPPK 2022

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Tinggal Hitungan Jam, Cek Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 ditutup hari ini 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB atau tinggal hitungan jam, Cek Syarat dan Cara Daftar SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
SMKN 1 Kebumen
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis/ Para Peserta mengikuti Seleksi PPPK - Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tinggal hitungan jam, cek syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM - Informasi penting untuk para peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022. Berdasarkan Jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 ditutup hari ini Jumat 6 Januari 2023. Bagi Anda yang belum berhasil melakukan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, segera cek kembali syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN atau langsung buka laman sscasn.bkn.go.id. 

Terkait batas akhir Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 kembali dipertegas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama Kamis 5 Januari 2023. 

Satya Pratama mengatakan, Pendaftaran PPPK Teknis 2022 bisa dilakukan hingga Jumat pukul 23.59 WIB.

"(Ditutup) Jumat pukul 23.59 WIB," kata Satya Pratama.

Baca juga: PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Begini Penjelasan BKN

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 12-15 Januari 2023.

Berikut syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Masa Sanggah Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berakhir Hari Ini, Cek Cara Sanggah di SSCASN BKN

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved