Seleksi CPNS 2023

PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Begini Penjelasan BKN

Meski sama-sama ASN, namun banyak PPPK yang ingin jadi PNS. Namun apakah PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023? Begini Penjelasan BKN

Editor: Adiana Ahmad
Merah putih
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi PNS - PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023? Begini penjelasan BKN 

PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Begini Penjelasan BKN

POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023 dengan kriteria tertentu. Tentu ini peluang untuk menjadi PNS termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Namun apakah PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023? Simak penjalasan BKN ( Badan Kepegawaian Negara )

Pertanyaan tentang PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023 kini mencuat sejalan dengan rencana Pemerintah untuk membuka kembali Seleksi CPNS 2023 setelah moratorium tahun 2022. 

Tak hanya honorer, PPPK juga ternyata punya peluang untuk menjadi PNS melalui Seleksi CPNS 2023

Namun ada syarat yang harus dipatuhi jika PPPK ingin mengikuti Seleksi CPNS 2023. 

Baca juga: Prediksi Formasi Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham yang Bisa Diikuti Lulusan SMA Hingga S1

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun apabila ada PPPK yang ingin mengikuti Seleksi CPNS 2023 dan diterima, maka yang bersangkutan harus mengajukan pemberhentian dari PPPK

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya Pratama Senin 2 Januari 2022.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Apakah Lulusan PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Ini Kata BKN'.

Baca juga: Update Info Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Rekrutmen CASN 2023 Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Diketahui, Pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 26 Desember 2022.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved