Seleksi PPPK 2022

Masa Sanggah Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berakhir Hari Ini, Cek Cara Sanggah di SSCASN BKN

Masa Sanggah Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 berakhir hari ini, simak Cara Ajukan Sanggah di SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
News Unair
Cara Sanggah Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022/ Para Tenaga Kesehatan layani pasien - Masa Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ditutup hari ini, Begini Cara Sanggah di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM - Masa Sanggah Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 berakhir hari ini, Kamis 5 Januari 2023. Bagi para peserta Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang tidak lulus dan belum sempat mengajukan sanggah, segera cek Cara Sanggah di SSCASN BKN.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN di akun Instagramnya, @bkngoidofficial, Senin 2 Januari 2023, Masa Sanggah Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dibuka 3-5 Januari 2023.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, sanggah dapat dilakukan melalui laman SSCASN.

"Akses SSCASN dan memantau pengumuman instansi," ujar Satya Pratama, Selasa pagi.

Baca juga: Ditutup Besok, Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022,Cek Lagi Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Cara Sanggah di SSCASN BKN

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sanggah PPPK Nakes 2022:

Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

Klik menu "Login" di pojok kanan atas

Masukkan NIK dan password peserta

Baca juga: Kemenhub buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Peluang untuk Lulusan SMA, Berikut Cara Daftarnya

Pilih menu "Sanggah"

Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.

Satya membenarkan langkah-langkah mengajukan sanggah di laman SSCASN tersebut.

"Kalau itu di laman SSCASN, benar," kata dia.

Perubahan jadwal seleksi PPPK Nakes 2022

Berikut perubahan jadwal seleksi PPPK Nakes 2022:

Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2022-3 Januari 2023

Masa sanggah: 3-5 Januari 2023

Jawab sanggah: 3-9 Januari 2023

Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 10-11 Januari 2023. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved