Berita Alor
Kontroversi Sidang Paripurna DPRD Alor, Ini Klarifikasi Sulaiman Singhs
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH memberikan klarifikasi terkait kontroversi sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, SH memberikan klarifikasi terkait kontroversi sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor pada Rabu 4 Januari 2023.
Sidang paripurna dengan agenda pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ini diwarnai kericuhan.
Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs yang memimpin sidang itu dituduh melakukan pemukulan terhadap Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH
Sidang ini berlangsung di ruang Sidang Gedung Wanita, Jl, Dr. Sutomo, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Rabu 4 Januari 2023.
Usai sidang paripurna, Man sapaan Sulaiman Singhs mengadakan jumpa pers sekaligus mengklarifikasi atau meluruskan tuduhan pemukulan terhadap Enny Anggrek.
“Saya bukan pukul. Tadi itu surat-surat penting dirampas dengan cepat. Saya bukan pukul beliau, itu pukul map supaya bisa saya selamatkan. Kalau tidak ya sobek, sidang juga batal, harus tunggu orang print ulang lagi, tanda tangan ulang lagi," kata Man.
Baca juga: Polres Alor Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Terhadap Enny Anggrek
"Jadi saya bukan memukul beliau, hanya menepis saja, saya angkat tangannya juga tinggi soalnya ini kan genggamannya juga keras sekali. Saya ras kok, genggamannya keras sekali jadi saya harus melakukan itu supaya sidang ini bisa berjalan,” jelas Man.
Lebih lanjut Man mengatakan, dirinya sebagai pimpinan sidang harusnya dihargai, dan dia sudah memberikan tempat untuk Enny menyampaikan argumennya.
“Sebagai pimpinan sidang seharusnya saya dihargai. Saya memberikan penghargaan demokrasi kepada semua pihak, untuk bisa menyalurkan pendapat. Sebelumnya sudah saya sampaikan bahwa tenang, kalau mau bicara dikasih kesempatan," jelasnya.
Dikatakan Man, sudah ada langkah persuasi beberapa kali dan jika ingin menyampaikan pendapat silahkan saja.
"Kalau mau menyampaikan pendapat silahkan di ruangan bawah kita siapkan, tetapi yang bersangkutan menolak surat keputusan itu dirobek. Absen pun sama, mau dikasih sudah marah duluan jadi petugasnya pun mundur,” ujar Man menirukan gestur merobek.
Baca juga: Mengaku Dianiaya Saat Ikuti Sidang Paripurna, Ketua DPRD Alor Polisikan Sesama Pimpinan Dewan
Dia juga mengatakan, yang bersangkutan lebih memilih mengambil langkah verbal.
“ Itu tadi langkah verbal. Langkah verbal mengambil seluruh dokumen di tangan saya. Sehingga saya tadi bergerak untuk melepaskan genggaman karena genggamannya cukup keras,” kata Man.
Man menilai langkah yang diambil Enny jelas mengarah pada pembatalan sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.