Kamis, 28 Mei 2026

Berita Nasional

Kapolri Terpukul dan Minta Maaf Atas Kasus Ferdy Sambo Hingga Tragedi Kanjuruhan Malang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta maaf terkait perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya sepanjang tahun 2022 lalu.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
YOUTUBE/SEKRETARIAT PRESIDEN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan pers tentang penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba, Jumat 14 Oktober 2022. 

Padahal sebelumnya, lanjut Listyo Sigit Prabowo, melalui kebijakan Transformasi Menuju Polri yang Presisi, Polri sempat mendapatkan penilaian kepercayaan publik yang baik berdasarkan hasil berbagai lembaga survei dengan angka tertinggi sebesar 80,2 pada November 2021.

Sigit menegaskan Polri terus melakukan pembenahan karena kepercayaan publik merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan tugas Polri. Jika kepercayaan publik terhadap Polri tinggi, tentunya setiap upaya pemolisian yang dilakukan akan lebih efektif.

"Oleh karena itu, kemudian Polri melakukan berbagai upaya dan program Quick Wins yang dirasakan langsung masyarakat untuk menunjukkan bahwa Polri dapat dipercaya, sehingga kepercayaan terhadap Polri pada akhir 2022 mulai meningkat di angka 62,4 pada Desember 2022 dan akan terus berusaha kami tingkatkan dalam rangka mendukung berbagai tugas Polri ke depan seperti salah satunya pengamanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," tuturnya.

Secara keseluruhan ada 6.247 kasus yang melibatkan personel Polri terjadi sepanjang 2022. Dari keseluruhan kasus itu, yang terbanyak yakni sebanyak 3.090 kasus adalah pelanggaran disiplin personel, 1.903 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan 1.282 kasus pidana personel Polri. Jumlah pelanggaran Polri pada 2022 mengalami peningkatan sekitar 1.308 perkara dibanding 2021 sekitar 4. 939 perkara.

Baca juga: Kapolri Murka Gegara Ismail Bolong Obok-Obok Anggota Polri: Tangkap dan Segera Proseshukumkan

Menyikapi data tersebut, Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya masih terus melakukan upaya pengawasan terhadap personel Polri. Sigit menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran organisasi.

"Ke depan penyimpangan yang terjadi bisa kita kurangi dengan pengawasan bagian melakukan pengayakan terhadap personel Polri. Dan kepada siapa pun tentunya tidak bisa mengikuti komitmen organisasi kami, mau tidak mau kami akan melakukan tindakan tegas. Ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Selain membeberkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, Listyo Sigit Praobowo juga memamerkan capaian-capaian dan prestasi para anggota Polri sepanjang 2022.

Ia mencatat jumlah kejahatan yang ditangani Polri sepanjang 2022 adalah sebanyak 276.507 perkara. Angka itu mengalami peningkatan 7,3 persen jika dibandingkan pada tahun 2021.

"Secara umum, jumlah kejahatan yang terjadi tahun 2022 ada sebanyak 276.507 perkara. Di mana angka ini mengalami peningkatan 18.764 perkara atau 7,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara," kata Listyo Sigit Prabowo.

Dari jumlah itu, kata Listyo Sigit Prabowo, jumlah penyelesaian perkara sebanyak 200.147 perkara atau 73,38 persen. Adapun angka ini mengalami penurunan 1.877 perkara atau 0,9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara.

Baca juga: Ferdy Sambo Cegat Bharada E, Dibisiki Agar Berbohong ke Kapolri

"Alami peningkatan karena aktivitas masyarakat yang mulai longgar dan kita juga melakukan penyelesaian perkara dengan dan memperhatikan asas Due process of law," ungkapnya.

Tak hanya itu, Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melakukan penegakan hukum. Dia bilang, pihaknya juga melakukan restorative justice dalam penanganan setiap perkara.

"Di mana satu yang saat ini kita terus ikuti dan kita kembangkan yang terkait dengan restorative justice di mana penegakan hukum adalah sebagai upaya terakhir ataupun ultimum remedium," ujarnya.

Di bidang pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Listyo Sigit Prabowo merinci bahwa jumlah kejahatan tindak pidana narkoba sepanjang 2022 sebanyak 39.709 perkara. Angka ini mengalami penurunan 611 perkara atau 1,5 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara.

Ia menuturkan bahwa jumlah penyelesaian kasus sepanjang 2022 sebanyak 33.169 perkara. Angka ini mengalami penurunan 4.313 perkara atau 11,5 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 37.482 perkara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved