Pemilu 2024
Pemilu 2024, Mundur dari ASN, El Asamau Daftar Balon DPD RI
Saat tiba El Asamau dipersilakan duduk di tenda kemudian mengisi daftar hadir dan dipersilakan masuk ke Kantor KPU
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
"Proses ini diikuti oleh Bawaslu NTT dan juga penghubung. Mari kita sama-sama mensukseskan Pemilu 2024," kata Thomas.
Baca juga: Pemilu 2024 - Kemendagri Serahkan 204 Juta DP4 ke Komisi Pemilihan Umum
Menurut Thomas, KPU NTT akan meneliti dokumen hard file dan dicocokkan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kemudian menghitung dari sisi jumlah pada sebaran.
"Jika cocok, maka kami akan keluarkan tanda terima dan berita acara," katanya.
Thomas mengatakan, ketika dokumene dukungan minimal pemilih itu diterima, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi yang dimulai dari tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
"Syarat administrasi yang diverifikasi seperti pendukung yang harus di atas 17 tahun, bukan ASN, tidak sebagai pendukung ganda dan pendukung harus terdaftar dalam daftar pemilih," katanya.
Dikatakan, jika pendukung itu berkurang dibawah 2000 usai verifikasi, maka pihaknya akan meminta bakal calon untuk memenuhi.
"Jika itu dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Apabila verifikasi faktual dukungan masih dibawah 2000 dukungan, maka kami minta untuk dilengkapi. Jika setelah memenuhi syarat maka bapak El dinyatakan sebagai peserta Pemilu," ujarnya. (yel)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
