Berita NTT
Pemilu 2024, Besok Batas Waktu Verfak Partai Ummat Tujuh Kabupaten di NTT
Tujuh kabupaten itu, yakni Kabupaten TTS, Kupang, Sumba Barat, Sabu Raijua, Alor, Manggarai Timur dan Kabupaten Lembata.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sesuai jadwal, Rabu 28 Desember 2022 merupakan batas waktu KPU melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap Partai Ummat di tujuh kabupaten di Provinsi NTT.
Tujuh kabupaten itu, yakni Kabupaten TTS, Kupang, Sumba Barat, Sabu Raijua, Alor, Manggarai Timur dan Kabupaten Lembata.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 27 Desember 2022.
Baca juga: Maju Lagi Jadi Anggota DPD RI, Asyera Wundalero Mendaftar di KPU NTT
Menurut Thomas, pelaksanaan verifikasi perbaikan terhadap Partai Ummat dilakukan setelah Partai Ummat menyatakan siap melakukan perbaikan syarat keanggotaan partai.
"Verfak akan berlangsung hingga Rabu 28 Desember 2022. Setelah verfak kami akan rekap dan serahkan ke KPU RI," kata Thomas.
Dijelaskan, pada verifikasi sebelumnya Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat, termasuk di NTT. KPU RI mengumumkan itu saat pleno 14 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Abraham Liyanto Orang Pertama Daftar di KPU NTT Sebagai Balon DPD RI
Thomas mengatakan, proses verifikasi perbaikan ini diawali dengan penyampaian dokumen perbaikan persyaratan partai politik pada Rabu 21 Desember 2022 - Jumat 23 Desember 2022, kemudian KPU telah melakukan verifikasi perbaikan administrasi keanggotaan partai politik sejak 23 Desember - 24 Desember 2022.
"Setelah KPU lakukan verifikasi administrasi perbaikan, maka dilanjutkan penentuan sampel untuk verfak. Jadi saat ini KPU kabupaten dan kota sementara lakukan verfak perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten dan kota," katanya.
Dia mengharapkan proses yang sedang dilakukan KPU di tujuh kabupaten bisa berjalan lancar sehingga tahapan rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Ketua KPU NTT: Calon DPD Dapil NTT Harus Penuhi Syarat 2.000 Pemilih
Anggota KPU NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan, saat verifikasi awal, Partai Ummat di NTT dinyatakan tidak memenuhi syarat pada lima kabupaten, yakni di Kabupaten Kupang, Sumba barat, Lembata Alor dan Kabupaten Sabu Raijua.
"Dalam verifikasi perbaikan ini, Partai Ummat mengajukan tujuh kabupaten untuk diverifikasi atau menambah dua kabupaten sebagai tambahan," kata Lodowyk.
Baca juga: KPU NTT Mulai Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu
Dikatakan, saat verifikasi awal itu, petugas memang banyak menemukan kendala, seperti tidak menemukan pengurus atau pun keanggotaan partai di lapangan.
"Awalnya, anggota partai susah ditemui, yang ditemui juga ada warga menolak bukan pengurus atau anggota, sehingga saat rekap secara nasional partai ini dinyatakan tidak lolos, kemudian menggugat ke Bawaslu dan Bawaslu merekomendasikan agar kita verifikasi ulang," katanya.
Lodowyk mengatakan, saat ini tujuh kabupaten yang diverifikasi hampir dipastikan selesai terverifikasi dan KPU optimis semua berjalan lancar.
"Bagi kami KPU tidak pilih -pilih partai saat verifikasi. Sepanjang semua dikoordinasi dengan baik tentunya akan berjalan baik pula sesuai aturan yang berlaku. Kami KPU bekerja sesuai aturan," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS