Berita Timor Tengah Utara
Bupati TTU Sebut Sistem Seleksi PTT Tahun 2023 Tak Dilaksanakan Seperti Tahun 2022
Lebih lanjut disampaikan Juandi, masa bakti PTT pada tahun 2023 berlangsung sejak Bulan Januari hingga Desember 2022
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara / Bupati TTU, Drs. Juandi David menerangkan, sistem seleksi Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) lingkup Pemkab TTU pada tahun 2023 mendatang tidak dilaksanakan seperti tahun 2022. Tetapi akan dilakukan seleksi dengan baik.
"Mungkin tidak perlu test atau bagaimana, nanti baru kita lihat saja, memenuhi syarat nanti kita lihat," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis, 22 Desember 2022.
Ia menambahkan, gaji PTT pada tahun 2023 mendatang masih menggunakan standar gaji sebesar Rp. 1. 500.000.
Baca juga: 44 Calon Guru Penggerak di Kabupaten TTU Ikut Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak
Lebih lanjut disampaikan Juandi, masa bakti PTT pada tahun 2023 berlangsung sejak Bulan Januari hingga Desember 2022. Namun, waktu pemberlakuannya masih menanti informasi terbaru.
Juandi mengaku dilema dengan wacana pemerintah pusat menghapus tenaga honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tahun 2023 .
Pasalnya, ada beberapa pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten TTU yang sangat membutuhkan dukungan dan peranan dari para pegawai honor atau PTT.
"Sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RB, pada tahun 2023 PTT atau tenaga honor tidak diakomodir,"ucapnya.
Secara khusus untuk petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Juandi menilai bahwa para PTT mengambil peranan penting dalam tugas tersebut.
Baca juga: Polres TTU Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Barang Kadaluarsa
Merespon hal ini, Pemerintah Kabupaten TTU kemudian memutuskan mengakomodir sebanyak 500 PTT untuk menjalankan tugas-tugas yang dimaksud.
Baginya, untuk tenaga guru dan kesehatan masuk melalui jalur PPPK. Sedangkan bidang lain, akan diakomodir dalam kuota 500 orang tersebut.
Ia menuturkan bahwa, kontrak para PTT lingkup Pemda TTU akan berakhir pada 31 Desember 2022 sesuai dengan SK Bupati TTU.
"SK Bupati ini berlaku sejak Bulan April sampai Desember tahun 2022," ungkapnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS