Tarif Baru Taman Nasional Komodo

Pemprov Batal Tarif Baru Taman Nasional Komodo, DPRD NTT: Jangan Paksakan Keinginan

Pergub yang diteken untuk melegalkan pungutan di TNK,  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
KOMODO - Hewan Komodo yang hidup di Taman Nasional Komodo atau TNK Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna menyebut harusnya pemerintah provinsi atau Pemprov NTT tidak memaksakan keinginan terkait penetapat tarif masuk ke Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Inche menyampaikan hal itu, terkait pembatan tarif  masuk ke Taman Nasional Komodo atau TNK Labuan Bajo Manggarai Barat Rp 3,75 juta dibatalkan Kementrian Pariwisata.

Artinya, lanjut Inche, rencana penerapan pada awal tahun 2023 tidak bisa dijalankan. 

Baca juga: PLN - BPN Amankan Aset Tanah di NTT Senilai Rp 141 Miliar

Inche menegaskan bahwa Pemprov seperti menabrak aturan. 

"Pemprop tidak boleh menabrak aturan hanya untuk memaksakan keinginannya. Maka menurut saya pemerintah Propinsi tidak boleh memaksakan keinginannya untuk melanjutkan pungutan tarif TNK yang pengelolaannya diserahkan ke PD Flobamora," ujarnya, Jumat 16 Desember 2022. 

Sekretaris Golkar NTT itu berpandangan, Pergub yang diteken untuk melegalkan pungutan di TNK,  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan itu, kata Inche, tercermin dalam UU nomor 23/2014 Jo 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannya.

Menurut dia secara hukum, ketika aturan yang dibuat bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya atau lebih tinggi, maka secara hukum, aturan tersebut batal demi hukum.

Baca juga: Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu: Jakarta Paling Rawan, Bagaimana NTT?

"Jadi pemprop tidak bisa lagi menggunakan Pergub untuk melakukan tindakan sesuai yang diatur dalam Pergub," tegas Inche. 

Sisi lain, Inche juga bilang kalau Kementrian memberi ruang untuk evaluasi atau penyesuaian aturan dengan perundangan maka, Kementrian masih menghargai keinginan Pemprov untuk mengurus TNK

Namun begitu, mesti diingat tentang batasan yang diberikan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pilihannya ada pada Pemda. 

Lanjutkan kerjasama atau menghentikan kerjasama karna sdh ada MOU sebelumnya," katanya. 

Ia kembali menegaskan mengenai tarif TNK yang telah diatur sesuai regulasi yang selama ini sudah berlaku. Dengan begitu, tidak ada lagi pungutan lain diluar yang sudah ditetapkan. 

Inche Sayuna sepakat dengan pernyataan Kementerian yang membatalkan tarif TNK. Apalagi aturan itu sudah bertentangan dengan aturan yang sudah ada. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved