Breaking News

Kanwil DJPb NTT Serahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 pada Bupati Timor Tengah Selatan

Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT menyampaikan plakat/piagam WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Bupati (TTS), Eugesem Pieter Tahun.

Editor: Hasyim Ashari
Kanwil DJPB NTT
SERAHKAN - Kepala Kanwil DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo menyerahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 kepada Bupati TTS, Eugesem Piter Tahun pada Kamis, 3 November 2022. 

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); Hasil Audit dan Opini Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); Realisasi Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Perkembangan Jumlah dan Jenis Investasi dan Hibah Daerah;

dan Data dan informasi calon debitur potensial dan/atau debitur KUR, UMi, KUMK, dan skema pembiayaan lainnya yang ada di daerah; termasuk Data dan informasi lainnya terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah termasuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Selain itu, Kanwil DJPb NTT dan Pemda TTS menyepakati pelaksanaan penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, khususnya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca juga: DJPb NTT Gelar Rakorda Pelaksanaan Anggaran Satker Tingkat Wilayah Semester II TA 2022, Ini Tujuan

Koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dimaksud di antaranya meliputi:

(1) pengembangan dan peningkatan ekonomi kerakyatan melalui penyediaan akses pembiayaan bagi UMKM yang produktif dan layak (feasible);

(2) Pengembangan dan pemanfaatan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) secara optimal; 

(3) Dukungan penyelenggaraan pengembangan kapasitas manajerial, penguatan teknologi tepat guna, penciptaan dan rekayasa (engineering) iklim bisnis, dan akses pasar bagi UMKM; 

(4) Berbagi pengetahuan (sharing knowledges) tentang pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan publik secara berkala sesuai dengan kebutuhan dengan mekanisme yang disepakati bersama.(dhe)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved