Kanwil DJPb NTT Serahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 pada Bupati Timor Tengah Selatan

Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT menyampaikan plakat/piagam WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Bupati (TTS), Eugesem Pieter Tahun.

Editor: Hasyim Ashari
Kanwil DJPB NTT
SERAHKAN - Kepala Kanwil DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo menyerahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 kepada Bupati TTS, Eugesem Piter Tahun pada Kamis, 3 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT menyampaikan plakat/piagam WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eugesem Pieter Tahun.

Penyerah piagam WTP ini sebagai apresiasi perolehan opini WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Timor Tengah Selatan Tahun 2021 pada Kamis, 3 November 2022.

Mewakili Menteri Keuangan, Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT memberikan apresiasi atas terjaganya kualitas LKPD tahun 2021.

Terjaganya kualitas laporan pertanggungjawaban APBD membuktikan komitmen dan keseriusan para Kepala Daerah serta seluruh pengelola keuangan daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik meskipun dihadapkan pada tekanan akibat masih berlangsungnya pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Kepala DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo: Realisasi DAK Fisik di NTT Baru 68,28 Persen

Opini WTP atas laporan keuangan merupakan salah satu indikator penting pengelolaan keuangan negara yang baik, sehingga dapat mendukung tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 di wilayan Provinsi NTT, sebanyak 22 LKPD memperoleh opini WTP dan khusus untuk 2 LKPD yaitu LKPD Pemprov NTT dan Kab. Sikka memperoleh penghargaan atas capaian lima kali berturut-turut memperoleh WTP. Harapannya, semoga capaian ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.

Tandatangani MoU Pertukaran Data dan Penguatan Koordinasi Pengelolaan Keuangan Publik

Pada kesempatan yang bersamaan, Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT dan Bupati Timor Tengah Selatan tandatangani Nota Kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) tentang pemanfaatan bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca juga: Kanwil DJPb NTT Dorong Akselerasi Penyaluran DAK Fisik Tahap II 2022

Melalui penandatangan MoU, Kanwil DJPb NTT dan Pemda TTS menyepakati pelaksanaan pertukaran Data dan Informasi Keuangan Publik di lingkup wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka pemanfaatan untuk kepentingan bersama.

Kanwil DJPb NTT menyediakan data dan informasi mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Perkembangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Laporan Konsolidasi LKPP dan LKPD untuk penyusunan Government Finance Statistics (GFS); Laporan hasil Kajian Fiskal Regional (KFR), Government Finance Statistics (GFS), Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA),

Spending Review, dan kajian lainnya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Data realisasi penyaluran KUR dan UMi;

Baca juga: Dorong Akselerasi Penyerapan DAK dan Dana Desa, Kanwil DJPb NTT dan KPPN Waingapu Monev ke Pemda 

Data dan informasi lainnya terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah termasuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan menyediakan data dan informasi mengenai potensi penerimaan dan pengeluaran daerah; indikator perkembangan ekonomi di daerah;

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); Hasil Audit dan Opini Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); Realisasi Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Perkembangan Jumlah dan Jenis Investasi dan Hibah Daerah;

dan Data dan informasi calon debitur potensial dan/atau debitur KUR, UMi, KUMK, dan skema pembiayaan lainnya yang ada di daerah; termasuk Data dan informasi lainnya terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah termasuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Selain itu, Kanwil DJPb NTT dan Pemda TTS menyepakati pelaksanaan penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, khususnya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca juga: DJPb NTT Gelar Rakorda Pelaksanaan Anggaran Satker Tingkat Wilayah Semester II TA 2022, Ini Tujuan

Koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dimaksud di antaranya meliputi:

(1) pengembangan dan peningkatan ekonomi kerakyatan melalui penyediaan akses pembiayaan bagi UMKM yang produktif dan layak (feasible);

(2) Pengembangan dan pemanfaatan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) secara optimal; 

(3) Dukungan penyelenggaraan pengembangan kapasitas manajerial, penguatan teknologi tepat guna, penciptaan dan rekayasa (engineering) iklim bisnis, dan akses pasar bagi UMKM; 

(4) Berbagi pengetahuan (sharing knowledges) tentang pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan publik secara berkala sesuai dengan kebutuhan dengan mekanisme yang disepakati bersama.(dhe)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved