Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU Rote Ndao Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
UJI PUBLIK - KPU Rote Ndao melakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024 di Aula Hotel Ricky, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Selasa, 13 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Kabupaten Rote Ndao melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan atau Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu 2024 di Aula Hotel Ricky, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Selasa, 13 Desember 2022.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie, diikuti beberapa unsur seperti pemerintah, forkopimda, dinas terkait, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi, rekan media atau wartawan dan lain-lain.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Christian Dae Panie mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, maupun perseorangan.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU NTT Verifikasi Faktual Perbaikan Bagi Parpol

"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama menguji masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI," terang Chris.

Sesuai dengan pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata Chris, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Kita sudah melalui hal yang harus kita patuhi dalam rangka penataan dapil ini untuk diuji publik," kata Chris.

Untuk itu, masih kata dia, sesuai dengan poin ke-7 itu dalam penyusunan Dapil itu adalah kesinambungan dengan meingisyaratkan tidak boleh ada perubahan dapil. 

Tetapi, lanjutnya, untuk alasan tertentu dapat dilakukan. Antara lain penambahan atau pengurangan jumlah penduduk.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Flores Timur Simpulkan Lima Partai Politik Memenuhi Syarat

Lalu, tambah Chris, ada pemekaran wilayah, apabila terjadi ketidakseimbangan kursi di dalam dapil-dapil tersebut, baik ada yang bersifat banyak maupun sedikit atau under representative.

"Pada kesempatan ini, kami sekaligus menyosialisasikan mengenai dapil anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 dan jumlah kuota kursi yang tersedia," pungkas Chris.

"Terkait penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pemilu tahun 2024, sekali lagi saya sampaikan bahwa dasar hukumnya menggunakan undang-undang nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal, PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi, keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi, dan terakhir keputusan KPU nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis," sambungnya.

Untuk metode penyusunan dapil dan alokasi kursi sesuai yang tertera di pasal 191 undang-undang pemilu, lanjut Chris, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.

"Kami menyadari dan berterima kasih kepada semua masukan yang diberikan pada saat uji publik nanti. Banyak kepentingan yang ada di dalam penataan dapil ini, tetapi kita akan menemukan formula yang pas untuk kepentingan masyarakat Rote Ndao," tutup Chris.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Manggarai Timur Gelar Rapat Pleno Hasil Verfak Partai Politik

Untuk diketahui bersama, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk.

Sehingga dalam forum diskusi tersebut, KPU Rote Ndao memberikan 2 Opsi daerah pemilihan atau dapil.

Opsi pertama, untuk Dapil Rote Ndao 1, dengan total penduduk sebanyak 58.746 jiwa. Dapil ini, meliputi Kecamatan Rote Barat Laut (15.739), Lobalain (31.137) dan Loaholu (11.870), dengan jumlah kursi DPRD yang dialokasikan adalah sebanyak 10 kursi.

Dapil 2, dengan 8 kursi yang dialokasikan, meliputi wilayah Kecamatan, Rote Tengah (9.406), Pantai Baru (14.960), Rote Timur (15.129), Rote Selatan (6.290) dan Landu Leko (5.424). Berikut, 7 kursi di Dapil 3, yang meliputi Kecamatan Rote Barat Daya (25.657) Rote Barat (9.960), dan Ndao Nuse (3.745).

Opsi kedua, sebagaimana rancangan KPU Rote Ndao, Dapil 1 dialokasikan 8 kursi untuk wilayah kecamatan Rote Barat Laut dan Lobain. Dengan total penduduknya sebanyak 46.876 jiwa.

Khusus untuk Dapil 2, dalam kedua yang diajukan, tidak mengalami perubahan. Baik untuk wilayah kecamatan, juga terhadap jumlah kursi yang dialokasikan terhadap 5 wilayah kecamatan dengan total penduduk sebanyak 51.209 jiwa.

Baca juga: Bupati Rote Ndao Jadi Irup Peringatan HUT Korpri ke-51

Sedangkan terhadap Dapil 3, dalam opsi kedua yang dirancangkan, terdapat penambahan alokasi kursi DPRD, dari 7 kursi di opsi pertama, menjadi 9 kursi opsi kedua. Hal ini dipengaruhi dengan digabungkanya Kecamatan Loaholu, bersama 3 Kecamatan lainnya, sehingga total penduduknya mencapai 51.232 jiwa. 

Menyikapi kedua opsi atau rancangan yang dipaparkan langsung oleh KPU Rote Ndao, Wakil Ketua DPD II Golkar Rote Ndao, Ricky Ndolu kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, pada intinya Partai Golkar setuju dengan rancangan atau opsi pertama yang dipaparkan KPU Rote Ndao.

"Setelah mencermati kedua rancangan yang dipaparkan, prinsipnya kami setuju dengan rancangan pertama yakni, Dapil Rote Ndao I dengan alokasi kursi 10, Dapil Rote Ndao 2 dengan alokasi kursi 8 dan Dapil Rote Ndao 3 dengan alokasi kursi 7.

Menurutnya, rancangan pertama tersebut telah memenuhi prinsip sebagaimana diamanatkan PKPU 6 Tahun 2022 Pasal 2.

"Secara lembaga, Partai Golkar juga telah memberikan uraian masukan dan tanggapan kepada KPUD Rote Ndao untuk menjadikan Rancangan I (Pertama), untuk ditetapkan sebagai dasar  Penetapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2024," tambah Ricky.

Sebagai informasi, tahapan keenam tentang penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dalam tahapan Pemilu 2024, berlangsung dari 14 Oktober 2022 sampai 09 Februari 2023. (Rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved