Pemilu 2024
KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tidak Lolos Gara-gara NTT dan Sulut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, sembilan partai politik merupakan partai parlemen, sedangkan delapan sisanya merupakan partai baru dan partai non-parlemen.
Penetapan diwarnai keberatan dari Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, khususnya di dua provinsi, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Jumlah 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 lebih banyak dibandingkan Pemilu 2019. Saat itu, jumlah parpol peserta pemilu sebanyak 16 parpol.
KPU menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Hasil penetapan disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hasyim menyampaikan, sebanyak 17 parpol itu terdiri dari sembilan partai parlemen, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun delapan sisanya merupakan partai nonparlemen dan partai baru. Partai nonparlemen atau partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda.
Adapun parpol baru adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Buruh.
Hasyim juga menyampaikan penetapan enam partai lokal Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR Aceh dan anggota DPR kabupaten/kota.
Keenam partai itu meliputi Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Daruh Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
”Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2022,” kata Hasyim seraya menandatangani berita acara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Rapat pleno diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh ketua KPU dari 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi selesai, Partai Ummat melakukan interupsi untuk menanyakan tentang mekanisme pengajuan keberatan.
KPU tetapkan 17 parpol
Pemilu 2024
Partai Ummat tidak lolos
verifikasi Partai Politik
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Sulawesi Utara
Ketua KPU
verifikasi faktual
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Megawati Sebut Putusan Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional, Ini 5 Point Analisis Hukum PDIP |
![]() |
---|
PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, SBY Cium Ada Sesuatu yang Janggal |
![]() |
---|
Ketua Umum Partai Prima Minta Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Panggil Hakim PN Jakarta Pusat yang Ketok Palu Tunda Pemilu 2024 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 |
![]() |
---|