Pemilu 2024

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tidak Lolos Gara-gara NTT dan Sulut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.ID/REBIYYAH SALASAH
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyerahkan formulir keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022, di Gedung KPU, Jakarta. 

Selain menduga adanya manipulasi, Nazaruddin mengklaim partainya juga mendapat perlakuan diskriminatif dari anggota KPU.

Perlakuan itu berupa penolakan penggunaan rekaman video untuk verifikasi faktual. Padahal, partai lain diperbolehkan menggunakan rekaman video untuk memverifikasi keanggotaannya apabila anggota tersebut sulit didatangi langsung.

”Di lima daerah di NTT, rekaman video kami ditolak oleh KPU. Padahal, di 12 daerah lainnya diterima. Di Sulawesi Utara, kami mengalami kesulitan hampir di semua daerah karena mekanisme video itu ditolak,” ucapnya.

Nazaruddin juga menyampaikan, Partai Ummat akan secepatnya menindaklanjuti keputusan KPU itu ke Bawaslu melalui sengketa proses.

Pada Selasa 13 Desember 2022 atau sehari sebelum penetapan partai peserta Pemilu 2022, Partai Ummat mengaku telah memperoleh informasi bahwa KPU akan memutuskan partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, partainya mengantongi semua bukti terkait kejanggalan saat verifikasi faktual. Bukti-bukti tertulis ataupun digital itu mereka kumpulkan dan persiapkan untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU ke Bawaslu.

Buka data

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengimbau supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera membuka laporan masing-masing lembaga terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Dia menilai kedua lembaga itu harus tanggap menyikapi keluhan dari sejumlah parpol dan para lembaga pemantau Pemilu independen terkait dugaan kecurangan itu.

"KPU seharusnya juga membuka diri terkait laporan itu. Bawaslu juga harus membuka data yang mereka miliki terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol," kata Kaka saat dihubungi Kompas.com, Rabu 14 Desember 2022.

Kaka menilai baik KPU maupun Bawaslu harus bersama-sama memaparkan hasil temuan terkait dugaan kecurangan proses verifikasi parpol.

Sebab menurut dia dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol itu terjadi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Maka dari itu menurut Kaka sebaiknya KPU dan Bawaslu memaparkan klarifikasi dan bukti-bukti soal dugaan kecurangan itu supaya tidak menimbulkan problem yang berlarut-larut.

"Kalau memang terbukti terjadi dugaan kecurangan kan jalannya hanya ada 2, melalui revisi atau punitif dengan penegakan hukum. Sebab hanya itu jalan keluar yang terdapat dalam undang-undang," ujar Kaka.

KPU hari ini bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved