Pemilu 2024

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tidak Lolos Gara-gara NTT dan Sulut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.ID/REBIYYAH SALASAH
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyerahkan formulir keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022, di Gedung KPU, Jakarta. 

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik saat membacakan tata tertib rapat mengatakan, KPU menyiapkan surat pernyataan keberatan apabila ada partai yang ingin mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari kemudian kembali menegaskan pernyataan Idham bahwa keberatan dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi.

Partai Ummat langsung mengajukan keberatan secara tertulis kepada KPU. Formulir keberatan itu diserahkan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Hasyim Asy’ari.

Setelah diterima oleh KPU, formulir itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Rapat kemudian diskors selama satu jam untuk menyiapkan berita acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Setelah itu, rapat pleno dilanjutkan dengan agenda penandatanganan berita acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024 oleh ketua dan anggota KPU.

Lalu, pembacaan serta penandatanganan berita acara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Rapat pleno diakhiri penyerahan salinan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu.

Satu-satunya yang kandas

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang kandas di tahapan verifikasi faktual. Partai ini dinilai tidak memenuhi syarat di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Di Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat hanya lolos di 12 kabupaten/kota. Padahal, syarat minimalnya adalah 17 kabupaten/kota.

Adapun di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya lolos di satu wilayah, sedangkan syarat minimal provinsi tersebut adalah 11 wilayah.

Nazaruddin menyampaikan, Partai Ummat mengajukan keberatan karena hasil rekapitulasi keanggotaan Ummat di 34 provinsi oleh KPU tidak sesuai dengan data yang mereka miliki.

Selain itu, Partai Ummat merasa penyelenggara KPU di beberapa kabupaten mempersulit mereka dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

”Dari 15 wilayah di Sulawesi Utara, kami dinyatakan hanya lolos di satu daerah. Ini luar biasa mengejutkan. Kami melihat ada manipulasi di salah satu daerah di Sulawesi Utara. Data keanggotaan partai kami justru diberikan kepada partai lain,” kata Nazaruddin saat rapat pleno diskors untuk menyiapkan berita acara rekapitulasi nasional.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved