Berita Sumba Timur

Pria Yang Bacok Saudara Kandung dan Warga di Lewa Sumba Timur Terancam 8 Tahun Penjara

diringkus aparat di kediamannya setelah kejadian pembacokan dan penganiayaan berat yang dilakukannya. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
KAPOLSEK - Kapolsek Lewa Ipda Muhammad Andi Fayet, S.Tr.K. 

Markus Rihi Nganggu alias Markus (60) yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian pun datang untuk melerai setelah melihat kejadian itu. 

Namun apes baginya, saat berusaha merampas parang yang dipegang terduga pelaku Semiun Keba Huki alias Bapa Yati (46), dirinya malah menjadi korban kebrutalan petani itu. 

Baca juga: Bupati Khristofel Praing Bawa Sumba Timur Masuk Nominasi Penghargaan Daerah Inovatif 2022

Terduga pelaku juga membacok dan melukai korban Markus hingga mengalami luka robek pada bagian kaki dan tangannya. Usai melukai kedua korban akhirnya pelaku melarikan diri. 

Beberapa warga yang melihat kejadian itu pun melaporkan kepada pihak berwajib. Selanjutnya kedua dibawa ke Puskesmas Lewa untuk mendapatkan perawatan medis dan setelahnya dirujuk ke Waingapu. (Ian) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved