Berita Kupang
Masyarakat Mengeluh Penanganan Kasus Lakalantas di Polres Kupang Lambat
Sementara korban penumpang mendapat penanganan di rumah sakit dengan biaya dibebankan kepada jasa raharja sebagai asuransi kecelakaan.
Lalu pertanggal 30 November dalam surat SP2HP penyidik Satlantas Polres Kupang memberitahukan penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 4 orang saksi dan 1 tersangka san berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kupang.
Baca juga: Kerja Keras Jajaran Polres Kupang Amankan Pilkades Berbuah Manis
Atas dasar penaganan kasus yang menurut Hendrik sesuai penjelasan polisi kasus dengan klasifikasi biasa seharusnya penanganan tidak terlalu lama.
Apalagi mengingat kejadian ini menimpa masyarakat biasa yang susah dimana pemilik angkot yang sebagai korban harus mencari jalan lain menutupi kredit bank.
"Ini sudah 43 hari sejak kejadian itu dan kendaraan yang dalam surat menyatakan dititipkan itu tidak bisa kami ambil, ini akan jadi kasus dengan biaya tinggi, coba dihitung saja 43 hari ini kalau bemo itu jalan kurang leboh ada 10 juta yang dia hasilkan bila pemasukan 1 hari saja 300 hingga 500 ribu rupiah," ungkapnya
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto yang dikonfirnasi meminta agar menghubungi saja Kasat Lantas Polres Kupang namun saat dihubungi belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kupang Pathres Mandala yang dikonfirmasi terkait pelimpahab berkas mengaku belum menerima berkas itu.
"Kemungkinan masih di meja Kajari untuj disposisi, kalau sudah nanti saya kabarkan," ujarnya saat dihubungi via telepon. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS