Berita Kupang

Masyarakat Mengeluh Penanganan Kasus Lakalantas di Polres Kupang Lambat

Sementara korban penumpang mendapat penanganan di rumah sakit dengan biaya dibebankan kepada jasa raharja sebagai asuransi kecelakaan.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-
Dua kendaraan yang menjadi alat bukti kejadian laka lantas Bemo (Kiri) dan Truk (Kanan) yang sementara ditahan di satlantas Polres Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Penanganan kejadian laka lantas yang menimpa sebuah mobil truk distributor yang  mengangkut sembako dan sebuah mobil angkutan umum jenis mikrolet di Naibonat pada 22 Oktober lalu terkesan lambat.

Hal tersebut disampaikan oleh Steven Hendrik Morianto salah satu pengusaha sekaligus pemilik kendaraan truk yang menabrak angkot jurusan Kupang Camplong tersebut, Senin 5 Desember 2022.

Dia menjelaskan bahwa saat itu mobil truk miliknya dikendarai oleh sopir Yotan Tasekeb yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlatas Polres Kupang menabrak angkot yang sedang berhenti menurunkan penumpag di bagian kanan belakang di bilangan Naibonat.

Baca juga: Kapolres Kupang Irwan Arianto Rilis Dua Kasus Atensi di Wilayah Hukum Polres Kupang

Akibatnya mobil menjadi ringsek dan salah satu penumpang mengalami cedera. Namun kedua pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan ke proses hukum dengan membuat surat pernyataan damai antara kedua pihak dengan sopir mengganti kerugian sebesar 3 juta rupiah.

Sementara korban penumpang mendapat penanganan di rumah sakit dengan biaya dibebankan kepada jasa raharja sebagai asuransi kecelakaan.

Namun kata Hendrik penanganan kejadian ini terlalu lama akhirnya pada tanggal 4 November 2022 mereka bersurat ke Polres Kupang mempertanyakan perkembagan hasil penyelidikan.

Pada tanggal 19 November baru keluarlah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Yohana Endah Neno yang menyatakan dimulainya penyelidikan telah dirampungkan dan menaikan status ke penyidikan.

Baca juga: Buron Hampir Setahun Buser Polres Kupang Berhasil Bekuk Dua Oknum Pelaku Rudapaksa 

Masih belum puas karena penaganan belum sesuai yang mereka harapkan apalagi mobil yang mengalami insiden sementara dititipkan di Satlantas Polres Kupang sebagai barang bukti menghambat mereka mencari nafkah apalagi kata dia sewaktu pembicaraan secara damai sopir angkot mengakui saat ini sementara menggadaikan BPKB di Bank sehingga mereka kesulitan memenuhi tagihan bank karena mobil yang dipakai mencari uang sudah ditahan.

Sementara mobil truk miliknya yang juga ikut ditahan membuat roda distribusi barang usahanya menjadi tersendat.

"Ini yang saya bilang kasus dengan kerugian ekonomi tinggi. Bagaiamana tidak mobil yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi ditahan sementara kasus dibiarkan berlarut-larut," ujarnya.

Padahal kata dia kasus ini sepertinya sangat mudah diselesaikan apalagi semua yang terlibat sangat kooperatif.

Namun dalam beberapa kesempatan saat mengecek perkembangan kasus di Satlantas Polres Kupang selalu saja mereka mendapat jawaban yang kurang puas yakni masih menunggu korban benar-benar pulih.

Akhirnya pada 25 November kemarin sesuai informasi dari penyidik akhirnya merampungkan BAP dengan memeriksa saksi terkahir sekaligus korban kecelakaan.

Dari surat SPDP yang dikeluarkan Polres Kupang tanggal 21 November kemarin dengan nomor surat B/09/SPDP/IX/2022/Lantas menetapkan Yotam Tasekep sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved