Sidang Kasus Astri Lael
Fakta Baru Sidang Kasus Astri Lael, JPU Temukan Voice Note Saksi Baron ke Ira Ua
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mmenemukan Fakta Baru berupa Voice Note dari saksi Ronal Stevenson Putra Lay alias Baron kepada terdakwa Ira Ua
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Dia mengatakan, saat itu Frengki mencurigai Randy. "Saya katakan kita belum tahu karena belum ada bukti," ujarnya.
Terkait pelaku, Baron mengatakan, dirinya tahu jika Randy adalah pelaku dari Ira.
"Saya tahu Randy pelaku dari Ira, saat Randy serahkan diri ke Polda," kata Baron.
"Ron, Randy yang pelaku karena Randy su serahkan diri ke Polda," kata Baron meniru pernyataan Ira kepadanya.
JPU Emy Jehamat, S.H menanyakan soal foto penemuan jenazah Astri dan Lael, Baron mengatakan dirinya melihat foto itu dari Frengki Patola.
"Saya melihat foto penemuan mayat dari pak Frengki," kata Baron.
Dia mengakui, saat itu bertemu dengan Frengki di Kantor Kelurahan Oetete.
Ditanyai apa kepentingan dirinya menyampaikan kepada terdakwa soal penemuan jenazah, Baron juga menyampaikan karena dirinya dan Ira adalah teman.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Keluarga Astri Manafe Harapkan Kejujuran Ira Ua
Sementara JPU Herman Deta, S.H menanyakan apakah Baron pernah mengetahui bahwa terdakwa dan Randy sering saling marah. Baron mengatakan, dirinya diceritakan hal itu oleh Ira.
Baron juga mengakui, dirinya adalah teman dengan Ira dari kecil.
Penasihat Hukum terdakwa Ira, Ali Antonius menyatakan, dalam surat panggilan pemeriksaan tidak tercantum siapa tersangka pemeriksaan tentang saksi.
Pantauan POS-KUPANG.COM, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira mengenakan baju putih dipadukan celana panjang berwarna hitam.
Sekitar pukul 10:00 wita, Ira sudah berada di dalam ruang sidang Cakra PN Kupang Kelas IA.
Saat ditanya majelis hakim soal kondisi kesehatan, Ira menjawab dirinya sehat-sehat.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS