Sidang Kasus Astri Lael
Fakta Baru Sidang Kasus Astri Lael, JPU Temukan Voice Note Saksi Baron ke Ira Ua
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mmenemukan Fakta Baru berupa Voice Note dari saksi Ronal Stevenson Putra Lay alias Baron kepada terdakwa Ira Ua
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Â Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Herry Ch Franklin, S.H,M.H menemukan adanya voice note atau rekam suara dari saksi Ronal Stevenson Putra Lay alias Baron kepada terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua sebelum dirinya diperiksa di Polsek Alak.
JPU Herry menyampaikan hal ini saat sidang lanjutan kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri atau PN Kupang Kelas IA, Senin 5 Desember 2022.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Tidak Tahu Keterangan Obed Nego dan Semi
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan,S.H, M.H.
Derman saat itu didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan Sisera S. Nenohaifeto,S.H.
Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Ch. Franklin, S.H,M.H, Herman R Deta,S.H dan Frince Amnifu, S.H.
Sementara terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H dkk.Â
JPU Herry mengatakan, pihaknya menemukan ada voice note yang disampaikan saksi Baron kepada terdakwa Ira Ua saat hendak diperiksa oleh polisi di Polsek Alak.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Tidak Tahu Keterangan Obed Nego dan Semi
Herry juga mengatakan, pesan WhatsApp saksi dengan terdakwa tidak ada lagi di handphone saksi.
Saat itu Baron mengatakan, bukan saja dengan Ira tetapi chat atau pesan dengan semua orang biasanya langsung dihapus.
Baron juga mengatakan, dirinya pernah menunjukkan rumah korban kepada Ira ketika melintas di sekitar rumah korban.
"Mengapa saudara menunjukkan rumah Ate kepada Ira," tanya Herry.
Saat itu , Baron mengatakan, ketika mereka berada di sekitar rumah Astri, terdakwa menanyakan sehingga dirinya melewati rumah Astri dan menunjukkan kepada Ira.
Herry Franklin juga menanyakan berapa kali Baron diperiksa penyidik, dan Baron mengatakan dirinya diperiksa di Polsek Alak satu kali dan di Polda NTT sebanyak tiga kali.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Hari ini Nasib Ira Ua Ditentukan dalam Putusan Sela
Sidang Kasus Astri Lael
Polsek Alak
Ira Ua
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Rosalina Woso
Irawaty Astana Dewi Ua
Voice Note
Ronal Stevenson Putra Lay
Baron
saksi
Fakta baru
JPU
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Astri Manafe
Lael Maccabee
PN Kupang
Sidang Kasus Astri Lael, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dampingi Santi Mansula |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri Lael, Hari Ini Orang Tua dan Kakak Astri Diperiksa |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri Lael, PH Ira Ua Pertanyakan Handphone Saksi yang Tidak Disita |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri Lael, Keluarga Astri Manafe Harapkan Kejujuran Ira Ua |
![]() |
---|