Sidang Kasus Astri Lael

Fakta Baru Sidang Kasus Astri Lael, JPU Temukan Voice Note Saksi Baron ke Ira Ua

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mmenemukan Fakta Baru berupa Voice Note dari saksi Ronal Stevenson Putra Lay alias Baron kepada terdakwa Ira Ua

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG - Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 5 Desember 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Herry Ch Franklin, S.H,M.H menemukan adanya voice note atau rekam suara dari saksi Ronal Stevenson Putra Lay alias Baron kepada terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua sebelum dirinya diperiksa di Polsek Alak.

JPU Herry menyampaikan hal ini saat sidang lanjutan kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri atau PN Kupang Kelas IA, Senin 5 Desember 2022.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Tidak Tahu Keterangan Obed Nego dan Semi

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan,S.H, M.H.

Derman saat itu didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H, Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan Sisera S. Nenohaifeto,S.H.

Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Ch. Franklin, S.H,M.H, Herman R Deta,S.H dan Frince Amnifu, S.H.

Sementara terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H dkk. 

JPU Herry mengatakan, pihaknya menemukan ada voice note yang disampaikan saksi Baron kepada terdakwa Ira Ua saat hendak diperiksa oleh polisi di Polsek Alak.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Tidak Tahu Keterangan Obed Nego dan Semi

Herry juga mengatakan, pesan WhatsApp saksi dengan terdakwa tidak ada lagi di handphone saksi.

Saat itu Baron mengatakan, bukan saja dengan Ira tetapi chat atau pesan dengan semua orang biasanya langsung dihapus.

Baron juga mengatakan, dirinya pernah menunjukkan rumah korban kepada Ira ketika melintas di sekitar rumah korban.

"Mengapa saudara menunjukkan rumah Ate kepada Ira," tanya Herry.

Saat itu , Baron mengatakan, ketika mereka berada di sekitar rumah Astri, terdakwa menanyakan sehingga dirinya melewati rumah Astri dan menunjukkan kepada Ira.

Herry Franklin juga menanyakan berapa kali Baron diperiksa penyidik, dan Baron mengatakan dirinya diperiksa di Polsek Alak satu kali dan di Polda NTT sebanyak tiga kali.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Hari ini Nasib Ira Ua Ditentukan dalam Putusan Sela

Terkait foto yang ditunjukkan oleh Frengki di Kantor Kelurahan Oetete, Baron mengatakan ditunjukkan foto Astri dan Lael oleh Frengki saat bertemu di Kantor Kelurahan Oetete.

Dia mengatakan, saat itu Frengki mencurigai Randy. "Saya katakan kita belum tahu karena belum ada bukti," ujarnya.

Terkait pelaku, Baron mengatakan, dirinya tahu jika Randy adalah pelaku dari Ira.

"Saya tahu Randy pelaku dari Ira, saat Randy serahkan diri ke Polda," kata Baron.

"Ron, Randy yang pelaku karena Randy su serahkan diri ke Polda," kata Baron meniru pernyataan Ira kepadanya.
JPU Emy Jehamat, S.H menanyakan soal foto penemuan jenazah Astri dan Lael, Baron mengatakan dirinya melihat foto itu dari Frengki Patola.

"Saya melihat foto penemuan mayat dari pak Frengki," kata Baron.

Dia mengakui, saat itu bertemu dengan Frengki di Kantor Kelurahan Oetete.

Ditanyai apa kepentingan dirinya menyampaikan kepada terdakwa soal penemuan jenazah, Baron juga menyampaikan karena dirinya dan Ira adalah teman.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Keluarga Astri Manafe Harapkan Kejujuran Ira Ua

Sementara JPU Herman Deta, S.H menanyakan apakah Baron pernah mengetahui bahwa terdakwa dan Randy sering saling marah. Baron mengatakan, dirinya diceritakan hal itu oleh Ira.

Baron juga mengakui, dirinya adalah teman dengan Ira dari kecil.

Penasihat Hukum terdakwa Ira, Ali Antonius menyatakan,  dalam surat panggilan pemeriksaan tidak tercantum siapa tersangka pemeriksaan tentang saksi.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira mengenakan baju putih dipadukan celana panjang berwarna hitam.

Sekitar pukul 10:00 wita, Ira sudah berada di dalam ruang sidang Cakra PN Kupang Kelas IA. 

Saat ditanya majelis hakim soal kondisi kesehatan, Ira menjawab dirinya sehat-sehat.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved