UMP 2023

UMP NTT 2023 Harus Diumumkan Gubernur Viktor,  SPSI Tidak Usulkan Besaran UMP 

Dia menjelaskan, meski ada kenaikan 10 persen,namun pihaknya belum mendapat besaran UMP bagi Provinsi NTT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/YENI RACHMAWATY
Ketua SPSI Provinsi NTT, Stanis Tefa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Konfederasi SPSI Provinsi NTT, Drs. Stanis Tefa  mengatakan, besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP NTT sudah ada dan harus diumumkan Gubernur NTT.

Hal ini disampaikan Ketua Konfederasi SPSI Provinsi NTT, Drs. Stanis Tefa  saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin 28 November 2022.

"Besar UMP tahun 2023 sudah ada dan tunggu gubernur NTT umumkan," kata Stanis.

Baca juga: Sosok Letkol Marinir Nikodemus Balla, Putra Asli NTT Jadi Danlanal Pulau Rote

Menurut Stanis, pihaknya tidak mengusulkan besaran UMP karena formula kenaikan UMP sudah ditetapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja.

"Jadi formula kenaikan UMP sudah ada yakni 10 persen. Kenaikan itu, berdasarkan Peraturan Menaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP," kata Stanis.

Dia menjelaskan, meski ada kenaikan 10 persen,namun pihaknya belum mendapat besaran UMP bagi Provinsi NTT.

"Sudah ada, tapi katanya akan diumumkan gubernur NTT," katanya.

Dijelaskan, UMP NTT sejak 2019-2022 naik Saat ini, lanjutnya, penetapan UMP sesuai dengan PP 36/2021 tentang pengupahan dan Permenaker 18 /2022 tentang penetapan UMP tahun 2023 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023. Dalam Permenaker tersebut, ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10 persen.

Baca juga: Kuliner Khas NTT, Perut Keroncong ? Siapkan Ikan Goreng vs Nasi Panas

"Kami sudah rapat tapi belum ditetapkan gubernur. Penetapan UMP ini, tentu dilihat dari daya beli masyarakat tidak sebanding dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Daya beli masyarakat ini terkait adanya Pandemi Covid -19, selain dampak kenaikan BBM," jelas Stanis.

Stanis meminta Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di  NTT untuk memperketat pengawasan penerapan UMP NTT tahun 2023.

SPSI NTT tidak mengusulkan ke besaran UMP dengan alasan sudah ada formula dari pemerintah pusat tentang kenaikan UMP 10 persen.

Dia mengatakan, dengan adanya kenaikan tersebut, maka SPSI NTT sangat mengharapkan para pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dapat menerapkan aturan tersebut.

"Jangan sampai pengusaha hotel bintang lima, beri upah kepada karyawan seperti kaki lima," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved