UMP 2023

Gubernur NTT Akan Umumkan Besaran UMP 2023

Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
ILUSTRASI UMP - Ilustrasi Upah Minimum Provinsi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP NTT Tahun 2023. 

Informasi yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT atau, Kadis Kopnakertrans NTT, Sylvia Peku Djawang, Jumat 25 November 2022, menyebut gubernur Viktor Laiskodat akan menyampaikan informasi itu. 

Sylvia mengaku ia tidak ingin mendahului pimpinan perihal penetapan UMP ini. Ia juga tidak menyebut kenaikan UMP NTT tahun depan. 

Baca juga: Poltekkes Kemenkes Kupang Bersama DPD WKRI NTT Gelar Bakti Sosial

"Kita tunggu di umumkan pak Gub ya. Saya tdk punya kewenangan," katanya, dalam pesan WhatsApp. 

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023.

Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sebesar maksimal 10 persen ini dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.

Melalui aturan terbaru, disebutkan bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: Inilah Daftar Nama Pemain Hasil Seleksi Soeratin U-15 NTT

Dalam prakiraan, melihat UMP NTT tahun 2022 sebesar Rp 1.975.000, maka estimasiUMP 2023: Rp 2.172.500. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved