Berita Lembata
PKB dan Gerindra Pertanyakan Urgensi Perubahan Daerah Pemilihan di Kabupaten Lembata
Dari segi geografis, budaya politik, sosio politik malah mengacaukan dan merugikan partai politik dan juga para caleg
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Lembata sebanyak 25 kursi. Sesuai jumlah penduduk Lembata sebanyak 141.534 jiwa. Sesuai pasal 8 ayat (3) PKPU 6 Tahun 2022, maka alokasi kursi untuk Lembata sebanyak 25 kursi, dengan nilai satu kursi mewakili 5.661 jiwa penduduk Lembata.
Baca juga: Desa Lamatokan Lembata Terbanyak Penderita Penderita HIV/AIDS
Hasil pemilu 2019, ada satu kecamatan yang sama sekali tak punya wakil di DPRD Kabupaten Lembata. Yakni, kecamatan Wulandoni. Walau KPU Lembata menolak anggapan bahwa konsepnya yang kedua dinilai lebih representatif karena bisa memberi peluang agar ada perwakilan dari setiap kecamatan di gedung DPRD Kabupaten Lembata, namun banyak kalangan menyambut gembira rancangan kedua.
"Kami menyusun konsep atau rancangan kedua ini karena KPU RI meminta untuk mengusulkan Dapil sekurang-kurangnya dua, dan sesuai dengan prinsip yang sudah diatur,” jelas Berhan Marak, dan diamini ketua KPU Lembata dan dua komisioner lannya
Dalam rancangan kedua yang dipaparkan Berhan Marak, Lembaga dibagi dalan tiga Dapil. Yakni, kecamatan Nubatukan dan Nagawutung menjad Dapil 1, dengan alokasi 9 (sembilan) kursi. Dapil 2 meliputi kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Atadei dan Wulandoni, dengan alokasi 9 kursi. Sedangkan dapil 3 tetap, Omesuri dan Buyasuri dengan 7 kursi, kurang satu kursi dibanding Pemilu 2019 lalu.
Menurut Berhan, kedua rancangan Dapil ini lebih memenuhi prinsip penyusunan Dapil sebagaimana diatur pasal 2 PKPU 6 Tahun 2022. Prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integritas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.
"Rancangan Dapil ini bukan yang final. Nanti dalam waktu dekat kita akan melakukan sosialisasi PKPU 6/2022, lalu tanggal 7 Desember kita akan melakukan uji publik. Hasilnya seperti apa dalam uji publik itu, kita akan sampaikan kepada KPU RI,” tandasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Lembata Minta Gubernur NTT Cabut Pergub Rumput Laut
KPU Lembata menegaskan bahwa pihaknya siap menerima masukan dari warga masyarakat Lembata secara tertulis untuk diteruskan ke KPU RI di Jakarta.
“Ini semua bersifat rancangan. Setelah membaca pengumuman KPU Kabupaten Lembata terkait rancangan ini, masyarakat Kabupaten Lembata juga bisa mengajukan rancangannya seperti apa,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS