Berita Lembata
PKB dan Gerindra Pertanyakan Urgensi Perubahan Daerah Pemilihan di Kabupaten Lembata
Dari segi geografis, budaya politik, sosio politik malah mengacaukan dan merugikan partai politik dan juga para caleg
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan Gerindra Kabupaten Lembata mempertanyakan urgensi Perubahan Daerah Pemilihan di Kabupaten Lembata.
Pertanyaan ini disampaikan PKB dan Gerindra Kabupaten Lembata dalam acara musyawarah kerja cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lembata di Hotel Palm Lewoleba, Jumat, 25 November 2022.
Alasan PKB dan Gerindra mempertanyakan urgensi Perubahan Daerah Pemilihan berkaitan dengan KPU Lembata yang telah merancang perubahan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Petani dan Pengepul di Lembata Desak Gubernur NTT Cabut Pergub Rumput Laut
Usulan perubahan dapil ini dilakukan dalam dua rancangan yakni, pertama, mengikuti dapil pada Pemilu 2019, kedua, rancangan tiga dapil.
Rancangan perubahan dapil ini menuai kritik dari para politisi. Dua di antaranya datang dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lembata Vian Burin dan Ketua DPC PKB Lembata Simon Odel.
Vian Burin menyebut terlalu dini membicarakan perubahan dapil di Kabupaten Lembata. Yang paling penting adalah bagaimana KPU Lembata mengatur para pemilih yang sudah berpindah domisili akibat bencana seroja pada 2021 silam.
"Dari segi geografis, budaya politik, sosio politik malah mengacaukan dan merugikan partai politik dan juga para caleg," kata Vian Burin saat ditemui di Hotel Palm Lewoleba, Jumat, 25 November 2022.
Menurut dia, perubahan dapil yang dirancang tersebut akan menyulitkan para caleg melakukan sosialisasi karena keterbatasan finansial.
"Belum saatnya perubahan dapil," ujarnya.
Baca juga: Kontraktor dan PPK Jamin, Desember 2022 Proyek PEN di Ile Ape Lembata Selesai
Hal yang juga diutarakan Simon Odel saat dia memberikan sambutan dalam acara musyawarah kerja cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lembata di Hotel Palm Lewoleba, Jumat, 25 November 2022.
"Satu dua hari ini kita diganggu rancangan perubahan dapil. Kalau kursi berkurang atau bertambah mari kita bicara. Kalau tidak kita tetap dapil yang sama," ujar Simon di hadapan para kader PKB dan Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa yang hadir pada kesempatan itu.
"Toh masih ada hal yang lebih penting dan soal yang harus kita selesaikan untuk pemilu. Warga relokasi status mereka bagaimana dan data pemilih belum cukup bagus. Maka saya minta Bawaslu dan KPU mari kita diskusi urus barang barang yang lebih penting daripada mendebatkan hal yang belum penting," pesan Simon.
Dalam jumpa pers di sekretariat KPU Lembata, Kamis (24/11/2022), komisioner KPU Lembata, Berhan Marak menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan dua rancangan DAPIL. Rancangan pertama sama persis dengan yang diterapkan pada pemilu 2019 lalu. Dimana, Lembata dibagi dalam tiga (3) Dapil.
Kecamatan Nubatukan sendiri menjadi Dapil 1 dengan alokasi 7 (tujuh) kursi, Dapil 2 (Ile Ape, Ile Ape Timur dan Lebatukan) dengan 5 (lima) kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Omesuri dan Buyasuri dengan 8 (delapan) kursi, dan Dapl 4 mencakup kecamatan Atadei, Wulandoni dan Nagawutung dengan 5 (lima) kursi.
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Lembata sebanyak 25 kursi. Sesuai jumlah penduduk Lembata sebanyak 141.534 jiwa. Sesuai pasal 8 ayat (3) PKPU 6 Tahun 2022, maka alokasi kursi untuk Lembata sebanyak 25 kursi, dengan nilai satu kursi mewakili 5.661 jiwa penduduk Lembata.
Baca juga: Desa Lamatokan Lembata Terbanyak Penderita Penderita HIV/AIDS
Hasil pemilu 2019, ada satu kecamatan yang sama sekali tak punya wakil di DPRD Kabupaten Lembata. Yakni, kecamatan Wulandoni. Walau KPU Lembata menolak anggapan bahwa konsepnya yang kedua dinilai lebih representatif karena bisa memberi peluang agar ada perwakilan dari setiap kecamatan di gedung DPRD Kabupaten Lembata, namun banyak kalangan menyambut gembira rancangan kedua.
"Kami menyusun konsep atau rancangan kedua ini karena KPU RI meminta untuk mengusulkan Dapil sekurang-kurangnya dua, dan sesuai dengan prinsip yang sudah diatur,” jelas Berhan Marak, dan diamini ketua KPU Lembata dan dua komisioner lannya
Dalam rancangan kedua yang dipaparkan Berhan Marak, Lembaga dibagi dalan tiga Dapil. Yakni, kecamatan Nubatukan dan Nagawutung menjad Dapil 1, dengan alokasi 9 (sembilan) kursi. Dapil 2 meliputi kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Atadei dan Wulandoni, dengan alokasi 9 kursi. Sedangkan dapil 3 tetap, Omesuri dan Buyasuri dengan 7 kursi, kurang satu kursi dibanding Pemilu 2019 lalu.
Menurut Berhan, kedua rancangan Dapil ini lebih memenuhi prinsip penyusunan Dapil sebagaimana diatur pasal 2 PKPU 6 Tahun 2022. Prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integritas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.
"Rancangan Dapil ini bukan yang final. Nanti dalam waktu dekat kita akan melakukan sosialisasi PKPU 6/2022, lalu tanggal 7 Desember kita akan melakukan uji publik. Hasilnya seperti apa dalam uji publik itu, kita akan sampaikan kepada KPU RI,” tandasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Lembata Minta Gubernur NTT Cabut Pergub Rumput Laut
KPU Lembata menegaskan bahwa pihaknya siap menerima masukan dari warga masyarakat Lembata secara tertulis untuk diteruskan ke KPU RI di Jakarta.
“Ini semua bersifat rancangan. Setelah membaca pengumuman KPU Kabupaten Lembata terkait rancangan ini, masyarakat Kabupaten Lembata juga bisa mengajukan rancangannya seperti apa,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS