Berita Kupang

Sepanjang Tahun 2022 Tercatat 276 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Sebagai lembaga yang keras menyuarakan kesetaraan gender dalam program Inklusi mereka menyatakan lima poin tuntutan.

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG COM/HO-
Program Inklusi bersama mitra dalam pencanangan 16 hari HAKTP dengan tema ciptakan ruang aman bagi perempuan, anak, dan disabilitas di NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT mencatat 276 kasus kekerasan terjadi
terhadap perempuan sepanjang tahun 2022.

Sementara kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2022 sebanyak 234 kasus. Dari 234 kasus tersebut kasus kekerasan yang dialami anak perempuan sebanyak 183 kasus.

Sedangkan untuk kasus perkawianan anak tercatat 82.957 menikah di bawah usia 19 tahun.

Koordinator program yayasan UDN di Kabupaten Kupang Damaris Tnunay, Sabtu 26 November 2022 mengungkapkan data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah merampas hak-hak dasar perempuan dalam menantukan pilihan hidupnya.

"Ini tidak hanya terjadi dalam ruang fisik, namun juga dalam lingkup daring. Penggunaan HP secara intensif di masa pandemi telah menghadapkan perempuan pada bentuk kekerasan baru, yakni Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)," ungkapnya.

Untuk itu kata dia 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dimulai tanggal 25 November hingga 10 Desember 2022 memberikan kesempatan kepada pemerintah, legislatif, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat untuk mendorong aksi dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari segala ancaman kekerasan.

Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Pemkab TTS Minta Kolaborasi

"Oleh karena itu Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Tahun 2022, Inklusi NTT yang terdiri dari PKBI, UDN, GARAMIN NTT, Lembaga Bumi Lestari, YKS, DAN PEKA-PM mecanangkan kampanye publik untuk penghapusan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), dan perkawinan anak," tegasnya.

Mereka juga menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan terutama pemerintah dan penegak hukum agar berperan lebih tegas untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dan itu adalah upaya membendung tingginya angka kekerasan terhadap perempuan.

Sebagai lembaga yang keras menyuarakan kesetaraan gender dalam program Inklusi mereka menyatakan lima poin tuntutan.

Yang pertama Negara dan pemerintah harus menjamin penuh perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan.

Kedua Negara dan pemerintah harus menghormati, meneggakkan dan menjujung tinggi impelementasi UU TPKS.

Lalu yang berikut Negara dan pemerintah harus hadir dan mendengarkan suara perempuan, khususnyamelindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan, termasuk praktek-praktek perkawinan anak perempuan apapun bentuk dan alasannya.

Baca juga: 40 Lebih Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kabupaten Belu Selama 2022

Mereka juga meminta negara dan pemerintah harus memastikan adanya respons kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender yang lebih terkoordinasi, komprehensif, dan multi-sektoral.

Terkahir Negara dan Pemerintah harus membangun kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan berbasis gender, khususnya bagi perempuan dan anak perempuan.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved