Berita Kabupaten Belu
40 Lebih Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kabupaten Belu Selama 2022
Kasus kekerasan anak di Kabupaten Belu, Provinsi NTT masih terus terjadi. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Belu
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Kasus kekerasan anak di Kabupaten Belu Provinsi NTT masih terus terjadi. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Belu mencatat 40 lebih kasus kekerasan terhadap anak, sejak Januari-Juli 2022.
"Sesuai data terakhir itu, angka yang merujuk ke kami dari Polres maupun laporan dari masyarakat itu ada 40 lebih kasus, dari Januari sampai dengan bulan Juli ini", kata Kepala Dinas P3A, Eli Rambitan, saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Jumat 22 Juli 2022.
Eli prihatin dengan kasus kekerasan anak yang terus terjadi di Kabupaten Belu. Untuk penanganan kasus kekerasan anak ini, jelas Eli, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak, pemerintah, orang tua, masyarakat, lembaga agama, lembaga pendidikan, LSM, aparat penegak hukum, termasuk pers.
"Perda perlindungan anak sudah ada. Dalam perda itu sudah jelas semua pihak harus kerja sama supaya anak di Kabupaten Belu diberi perlindungan. Jadi tidak saja tugas dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak", tandasnya.
Baca juga: Maria Loka dan Perjuangan Memberantas Kekerasan Anak dan Perempuan di Lembata
Lanjut Eli, upaya yang dilakukan Dinas sesuai dengan kewenangannya adalah penegakan hukum dan penanganan korban serta pencegahan melalui sosialisasi. Terkait pemberian bantuan hukum, Dinas berkoordinasi dengan kepolisian
"Jadi saat pemeriksaan, korban maupun pelaku, kami dampingi, terutama korban. Terus kami dampingi dalam proses peradilan. Selain itu, kami dampingi dalam hal trauma healing. Itu kami kerjasama dengan dinas sosial dan dinas kesehatan", jelasnya.
Upaya lain yang dilakukan Dinas adalah pencegahan melalui sosialisasi secara terus menerus, bekerja sama dengan yayasan, LSM.
"Kami tidak berkerja sendiri tapi kami bekerja sama dengan yayasan, LM2 antara lain YKPA. Disitu ada pembentukan forum forum perlindungan anak berbasis masyarakat. Ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayah desa, melalui forum itulah kita bisa bekerjasama misalnya, mereka melaporkan ke aparat penegak hukum lalu kita bersama sama menangani", terangnya.
Eli mengajak masyarakat untuk memaknai Hari Anak Nasional ini sebagai momentum memenuhi hak-hak anak, salah satu hak anak adalah mendapat perlindungan.
Tambah Eli, Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022 ini mengangkat tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
Tujuan dari peringatan hari anak ini adalah bagaimana kita menghargai anak, memberikan kesempatan kepada anak untuk berekspresi, berkreasi, menyampaikan hak suara.
Tujuan lainnya adalah wadah Sosialisasi tentang pemenuhan hak-hak anak, antara lain, mendapat perlindungan, anak harus didengar, anak juga harus berpartisipasi dalam pembangunan.
Selain itu, peringatan hari Anak Nasional juga bertujuan mensosialisasikan tentang upaya perlindungan anak secara terpadu yang melibatkan semua pihak seperti orang tua, masyarakat, pemerintah, lembaga agama, lembaga pendidikan, LSM, aparat penegak hukum, termasuk pers. (jen).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
