Berita Timor Tengah Selatan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Pemkab TTS Minta Kolaborasi

Pemkab TTS melalui Dinas P2TP2A menyebut, kolaborasi diperlukan untuk menekan angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten TTS.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kabid PPA Dinas P2TP2A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE -Tingginya kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan / TTS membuat Pemkab TTS meminta seluruh pihak untuk berkolaborasi.

Pemkab TTS melalui Dinas P2TP2A menyebut, kolaborasi diperlukan untuk menekan angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten TTS.

Plt Kadis P2TP2A Kabupaten TTS Robinson Liunokas melalui Kabid PPA Andy Kalumbang mengatakan, kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak seperti fenomena gunung es.

"Kasus ini seperti fenomena gunung es, sedikit saja yang nampak di permukaan sehingga kami dari pemerintah daerah dalam hal ini pihak Dinas P2TP2A Kabupaten TTS membutuhkan dukungan dan kerja sama dengan banyak pihak," katanya, Senin 22 November 2022/

Menurutnya, pehamanan masyarakat yang menilai persoalan tersebut sebagai aib dan memalukan membuat korban dan keluarga enggan melapor. Andy mengklaim hingga saat ini Pemkab TTS sangat aktif memperhatikan kasus yang ada. 

Meski begitu, pemerintah membutuhkan kolaborasi dan kerja sama dengan banyak pihak.

"Pemerintah sudah sangat aktif meperhatikan kasus yang ada. Namun pemerintah juga membutuhkan kolaborasi dan kerja sama dengan banyak pihak dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dukungan dari tokoh agama, LSM yang turut memperhatikan perempuan dan anak serta lembaga pemerhati perempuan lainnya akan sangat membantu pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada," urainya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gadis SMP di TTS Diperkosa dan Dibunuh di Kali Mati, Polisi Lakukan Olah TKP

Andy menyebut, ada 167 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terhitung sejak awal Januari 2022 hingga 18 November 2022 yang tersebar di 32 kecamatan kabupaten TTS.

"Kita TTS memang angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi di Provinsi NTT," imbuhnya.

Andy menerangkan, akhir-akhir ini ada kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Hal ini kata Andy, dikarenakan pihaknya terus melakukan sosialisasi penanganan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak . 

"Kita terus gencar untuk memberikan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Kita lakukan ini di desa-desa dan juga di rumah ibadat. Edukasi kepada masyarakat juga kita berikan dengan memasang baliho yang dapat dilihat oleh masyarakat terkait pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Kita juga melakukan pemberitaan dan informasi melalui Radio pemerintahan kabupaten TTS, Sosialisasi dan bahkan Talkshow," jelasnya.

Andy menyebut akibat menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai hal tabu oleh masyarakat, turut menjadi kendala tersendiri dari pihak pemerintah dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di TTS.

"Seperti yang saya sebutkan tadi masih banyak masyarakat yang menganggap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai aib sehingga mereka enggan melapor ke dinas p3a ataupun pihak kepolisian. Hal tersebut menjadi kendala bagi kami untuk dapat melakukan penanganan yang komprehensif. Banyak masyarakat juga masih menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup diselesaikan dengan denda adat. Hal itu sangat disayangkan karena tidak memberi efek jerah bagu pelaku dan perlindungan hukum bagi korban," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved