Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU Sumba Timur Minta Tanggapan Publik Terkait Rancangan Penataan Dapil

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara dua draft rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi tersebut. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, ST. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur menerbitkan dua draft rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.

Dua draft yang telah ditetapkan KPU Sumba Timur pada Rabu, 23 November 2022 diharapkan mendapat tanggapan publik untuk ditetapkan. 

Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, ST.,  mengatakan, publik dapat menyampaikan tanggapan terkait draft rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 itu sejak ditetapkan hingga 6 Desember 2022 mendatang. 

Baca juga: Pemkab Bangga Kontingen Sumba Timur Kembali Pertahankan Prestasi di Ajang Porprov NTT 2022

"Setelah kami tetapkan, terhitung mulai kemarin 23 November, kami sudah umumkan. Kami berharap publik Sumba Timur bersama stakeholder terkait untuk memberi tanggapan terhadap kedua rancangan ini. Alokasi waktu 23 November sampai dengan 6 Desember 2022," ujar Oktavianus Landi, Kamis 24 November. 

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara dua draft rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi tersebut. 

Draft pertama, jelas Oktavianus, sama dengan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya yakni 4 Dapil dengan komposisi kursi Sumba Timur 1 dengan 8 kursi, Sumba Timur 2 dengan 7 kursi, Sumba Timur 3 dengan 7 kursi dan Sumba Timur 4 dengan 8 kursi. 

Dapil Sumba Timur 1 terdiri dari Kecamatan Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera, Dapil Sumba Timur 2 terdiri dari Kecamatan Pinu Pahar, Pandawai, Paberiwai, Karera, Matawai La Pawu, Kambata Mapambuhang, Ngadu Ngala dan Mahu. 

Selanjutnya, Dapil Sumba Timur 3 terdiri dari Kecamatan Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu, Wulla Waijelu, dan Kahaungu Eti, sedang Dapil Sumba Timur 4 terdiri dari Kecamatan Haharu, Lewa, Nggaha Ori Angu, Tabundung, Lewa Tidahu, Katala Hamu Lingu dan Kanatang. 

Baca juga: Donor Darah HUT Ke-8 PT MSM Catat Rekor Manis di Sumba Timur 

Sementara itu, untuk draft kedua terdiri dari 5 Dapil dengan komposisi masing masing 6 kursi untuk setiap dapil. 

Komposisi Dapil untuk draft kedua terdiri dari Dapil Sumba Timur 1 yang meliputi Kecamatan Kota Waingapu, Kecamatan Kanatang dan Kecamatan Haharu, sedang Dapil Sumba Timur 2 meliputi Kecamatan Kambera, dan Kecamatan Pandawai. 

Selanjutnya Dapil Sumba Timur 3 terdiri dari Kecamatan Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu, dan Wulla Waijelu, sementara Dapil Sumba Timur 4 terdiri dari Kecamatan Pinu Pahar, Paberiwai, Karera, Matawai La Pawu, Kambata Mapambuhang, Ngadu Ngala, Mahu dan Kahaungu Eti,

Sementara, Dapil Sumba Timur 5 terdiri dari Kecamatan Lewa, Nggaha Ori Angu, Tabundung, Lewa Tidahu, dan Katala Hamu Lingu. 

"Catatan awal bahwa jumlah penduduk di Sumba Timur tidak membuat pertambahan jumlah kursi, saat ini jumlah kursi tetap 30," sebut Oktavianus. 

Baca juga: Penanggulangan Hama Belalang di Sumba Timur, FAO Fasilitasi Penyemprotan dari Udara Gunakan ATR 

Ia mengatakan, perbedaan signifikan terdapat pada perubahan komposisi dalam dapil. Terjadi regrup kecamatan dengan memperhatikan jumlah penduduk yang ada. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved