Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU Sumba Timur Minta Tanggapan Publik Terkait Rancangan Penataan Dapil

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara dua draft rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi tersebut. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, ST. 

"Kami berencana akan melakukan uji publik, pertemuan dengan stakeholder untuk mengkaji dan melihat penataan tersebut," tambah dia. 

Sesuai PKPU 6/2022 Pasal 2 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024, terdapat 7 prinsip yang harus dipenuhi dalam penataan Dapil. 

Prinsip tersebut terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. 

"Saat uji publik stakeholder akan melihat kajian yang berkenaan 7 prinsip penentuan Dapil. Harapannya kita bisa mendapat masukan dari stakeholder termasuk partai," pungkas Oktavianus Landi. (Ian) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved