Kasus Ferdy Sambo

Glenn Tumbelaka Ungkap Fakta Mengejutkan, Uang Brigadir J di BNI Hampir Rp 100 Triliun

Glenn Tumbelaka, Ketua LMR RI mengungkap fakta mengejutkan tentang uang Brigadir J ajudan Kadiv Propam Polri yang dibunuh oleh Ferdy Sambo.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
HAMPIR 100 TRILIUN - Kasus Ferdy Sambo kini diwarnai fakta terbaru bahwa Brigadir J punya dua rekening di Bank BNI, satu diantaranya berisi uang hampir Rp 100 triliun. Uang pada rekening yang satu, diakui Ferdy Sambo sebagai miliknya. Tapi rekening yang berisi hampir Rp 100 triliun tak diakui. Padahal rekening itu tertulis nama Brigadir J. 

Terkait kesaksian Anita ini, Bripka RR membenarkannya.

"Rekening saya memang saya akui," ujar Bripka Ricky saat diminta menanggapi keterangan saksi.

Kesaksian Bank BNI

Sebelumnya, CS Bank BNI ini dihadirkan atas permintaan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua minggu yang lalu.

Menurut Ronny, saksi dari Bank BNI tersebut bisa menjelaskan bagaimana proses perpindahan uang dalam rekening almarhum Brigadir J ke rekening salah satu terdakwa, yang tak lain Ricky Rizal.

“Kami mengharapkan adalah saksi yang dihadirkan adalah saksi dari Bank BNI cabang Cibinong, di situ menjelaskan perpindahan uang dalam rekening almarhum kepada seseorang terdakwa,” kata Ronny usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2022.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Menangis di Ruang Sidang : Hati Saya Hancur Pak Hakim

Ronny yakin, kesaksian pihak Bank BNI ini dapat membuka permasalahan soal data pemindahan uang Brigadir J, setelah yang bersangkutan dinyatakan tewas.

Pasalnya, sempat ada tuduhan kepada kliennya, Bhrada E, yang disebutkan telah menerima uang transfer dari rekening Brigadir J.

Sehingga kesaksian CS Bank BNI Cabang Cibinong ini dapat menegaskan bahwa uang dalam rekening Brigadir J bukan pindah ke rekening Bharada E, tapi justru ke salah satu terdakwa lain.

“Perlu kita sampaikan, bahwa itu bukan rekeningnya Richard Eliezer. Nah kami berharap saksi ini harusnya hadir hari ini, tapi kami harap ke depan bisa dihadirkan jaksa."

“Supaya menjelaskan bahwa klien kami Bharada E ini tidak memindahkan uang dari rekening almarhum. Tapi rekening uang almarhum dipindahkan kepada salah satu terdakwa yang disidangkan hari ini,” jelas Ronny. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved