Berita Timor Tengah Selatan
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Pemkab TTS Minta Kolaborasi
Pemkab TTS melalui Dinas P2TP2A menyebut, kolaborasi diperlukan untuk menekan angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten TTS.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dianjurkan untuk diselesaikan melalui denda adat. Pelaku harus diberi sanksi yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
"Denda adat tidak menghapus tuntutan pidana," tegasnya.
"Paling penting adalah bahwa kasus-kasus itu harus dilaporkan sehingga ada semacam presur bagi pelaku kekerasan terhap perempuan dan anak," ucapnya.
Selain itu, Kendala tidak ada mobil operasional yang sesuai dengan topografi kabupaten TTS kata Andy, turut menyulitkan pihaknya dalam menjangkau korban dalam memberi pendampingan.
Andi juga mengharapkan agar pihak polres TTS menambah penyidik PPA polres TTS
agar kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cepat ditangani. Menurut Andi jumlah penyidik polres TTS tidak banyak untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di TTS. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS