Breaking News

Berita Lembata

Dampak Peraturan Gubernur NTT, Petani Rumput Laut di Lembata Rugi, Bingung Mau Jual Kemana

Peraturan yang sudah berlaku pada 1 Agustus 2022 ini membuat banyak rumput laut tidak bisa dijual lagi dan membusuk di gudang-gudang. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Petani rumput laut di Tablolong Kupang Barat, Kabupaten Kupang NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Peraturan Gubernur NTT Nomor 33 Tahun 2022 yang melarang pengiriman bahan baku rumput laut keluar dari NTT rupanya sangat merugikan para petani rumput laut di Kabupaten Lembata

Peraturan yang sudah berlaku pada 1 Agustus 2022 ini membuat banyak rumput laut tidak bisa dijual lagi dan membusuk di gudang-gudang. 

Stanislaus Kopong, pengumpul rumput laut asal desa Mahal, Kecamatan Omesuri, menjelaskan, saat ini banyak petani yang kebingungan mau menjual rumput laut ke mana. 

Baca juga: Kontraktor dan PPK Jamin, Desember 2022 Proyek PEN di Ile Ape Lembata Selesai

Sebagai pengepul, Stanislaus juga tidak berani ambil risiko karena harga jual rumput laut di Kupang yang lebih rendah dibandingkan jika dijual ke Makassar. 

"Kemarin saya sempat ambil saja dari petani karena dia datang dan butuh uang untuk anaknya kuliah," kata Stanislaus ditemui di Lewoleba, Sabtu, 19 November 2022.

Menurut Stanislaus, saat pergub tersebut berlaku, dia membeli sekilo rumput laut dari petani seharga Rp 32 ribu. Harga jual di Kupang Rp 30 ribu dan di Makassar Rp 48 ribu sekilo. 

Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan gubernur sangat tidak menguntungkan petani. Malah, petani rugi besar karena kebijakan yang tidak berpihak ini. 

Masalah ini telah diadukan ke DPRD Lembata pada 3 November 2022. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut sama sekali. 

Baca juga: Desa Lamatokan Lembata Terbanyak Penderita Penderita HIV/AIDS

"Sekarang sudah 2 bulan kami tidak beli di petani. Sekarang bertumpuk rumput laut di gudang," tandas Stanislaus yang mengaku rugi puluhan juta dan stok rumput laut di gudang sudah berton ton. 

"Ada pengusaha  makassar yang sudah beli tapi barang tertahan di sini karena aturan ini. Banyak petani mengeluh biasa dari Bean, Kedang. 

"Siapa yang mau beli kita punya rumput laut. Pemerintah Provinsi buat aturan untuk rugikan petani saja," tandasnya. 

Ditemui terpisah, aktivis Broin Tolok, juga menyoroti kebijakan gubernur yang sangat tidak berpihak. Menurut dia, ini era pasar bebas, petani rumput laut tentu saja lebih memilih rumput laut mereka dijual ke Makassar dengan harga yang lebih mahal daripada di Kupang dengan harga rendah. 

Aturan ini menurut dia perlu dicabut karena sudah merugikan banyak petani rumput laut yang hidupnya selama ini bergantung dari rumput laut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved