Opini
Opini : Tantangan Profesionalisme Guru (dan PGRI)
Guru dan prefesionalisme adalah dua termin yang saling mengandaikan. Artinya, kehadiran seorang guru tidak bisa terpisahakan dari kualifikasi.
Guru profesional dituntut memiliki persyaratan minimal, seperti memiliki kualifikasi profesi yang memadai, memliki kompetensi keilmuan sesuai materi yang diampuhnya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didik, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya.
Dari hal di atas guru diharapkan tidak hanya tampil sebagai pengajar (teacher) saja, tetapi juga sebagai pelatih, pembimbing dan manager belajar (Dhofir, 2018).
Baca juga: Opini : Memperkuat Imunitas Bahasa Daerah
Menjadi Guru yang Profesional
Menjadi guru yang professional harus terus digagas dan pada akhirnya menjadi kebijakan operatif di berbagai tingkat pendidikan. Ini menjadi penting karena hanya dengan memiliki guru yang professional, pendidikan yang di dalamnya ada masyarakat dan negara bisa maju dan berkembang.
Ini tentu masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan kita semua, yang kini dihadapkan dengan fakta bahwa idealisme ini belum bisa diterapkan karena dihadapkan pada tiga kebutuhan yang salin Tarik menarik di antaranya; idealisme, kebutuhan dan SDM.
Tiga komponen ini bisa saling mendukung tapi juga bisa saling menegasi. Dan penegasian itu seringkali dikompromikan karena kebutuhan dan situasi. Idealisme pun dikubur karena realitas yang demikian ini.
Pada era globalisasi ini, idealisme akan profesionalisme seorang guru tidak boleh berhenti diperjuangkan dan dihadirkan. Profesionalisme guru sesungguhnya bermakna strategis, karena mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa.
Esensi dan eksistensi makna strategis profesi guru diakui dalam realitas sejarah pendidikan di Indonesia. Pengakuan itu memiliki kekuatan formal tatkala tanggal 2 Desember 2004 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar legal pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya.
Di dalam UU ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi.
Kualifikasi profesionalisme guru ini diletakkan pada beberapa indikator di antaranya; Dalam menjalankan tugasnya menjadi seorang guru, guru mengetahui dan menjalankan prinsip profesionalitas, yaitu:
Baca juga: Opini : Memaknai Kembali Sumpah Pemuda
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism,
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia,
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas,
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan,