Berita NTT
Jamsostek Evaluasi Kepesertaan BPJS, Koordinasi Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Upaya tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Terkait hal ini, BPJS Ketenagakerjaan NTT melakukan Monitoring Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Seluruh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Se-Nusa Tenggara Timur di Hotel Sasando Kupang, Selasa 8 November 2022.
Berkenan hadir juga untuk memberikan dorongan motivasi kepada seluruh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa agar dapat memastikan seluruh aparatur desa dan pekerja rentan desa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktif
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr Eko Prasetyanto PP, SSi, MSi, MA mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah hadir dalam setiap aspek pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Mari kita bangun desa-desa kita dengan semangat kebersamaan, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota termasuk kecamatan dan desa-desa yang ada. Kemudian dalam penataan ini, bagaimana mengoptimalkan pelayanan," kata Eko.
Menurut Eko, tidak gampang untuk membangun sebuah negara seperti Indonesia dengan 74.961 desa, 7.266 kecamatan, 416 kabupaten, 98 kota dan 37 provinsi.

Tentu sulitnya juga sama dengan Provinsi NTT dengan 21 kabupaten, 1 kota, 309 kecamatan, 327 kelurahan, 3.026 desa. Untuk menata ini, perlu adanya penguatan-penguatan dan bersinergi dengan pemerintah-pemerintah desa.
Perlu dipahami dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu bagaimana membangun desa sesuai dengan kebutuhan, potensinya.
Kemudian bagaimana desa bisa membangun. Ke depannya desa perlu penataan-penataan wilayah.
Selama ini BPJS Ketenagakerjaan masih identik dengan tenaga kerja formal sejumlah 1,8 juta pekerja. Melalui pemerintah, perlindungan diberikan kepada petani, nelayan dan tenaga kerja lepas lainnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Peserta dan Stakeholder Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi
"Kita bersyukur BPJS ketenagakerjaan berinisiatif,"ungkapnya.
Ia juga meminta pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam mengoptimalkan program ini. Pemda dan BPJS diharapkan terus memperluas cakupan peserta.