Berita Nasional

Bos Yayasan ACT Tilep Uang Donasi Rp 117,9 Miliar untuk Pribadi

Mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain menggunakan dana donasi sebesar Rp 117,9 miliar.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Ilustrasi logo ACT. Kemensos mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika lembaga terbukti melakukan tindakan penyimpangan. Mantan Presiden, Presiden dan Dewan Pembina ACT saat ini sedang menjalani proses hukum. 

11. Pembayaran program Rp 3,036,589,272

12. Pembayaran ke dana kafalah Rp 2,621,231,275

13. Pembelian kantor cabang Rp 1,909,344,540

14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp 1,867,484,333

15. Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp 1,788,921,716

16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1,104,092,200

17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946,199,528

18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp 188,200,000

19. Pembayaran ke Ahyudin Rp 125,000,000

20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5,700,000

21. Pembayaran lain-lain Rp 945,437,780

22. Tidak teridentifikasi Rp 1,122,754,832

Baca juga: Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Dilarang Kumpul Uang dan Barang

"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku President GIP (Global Islamic Philantrophy) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Hariyana binti Hermain selaku Vice President GIP," ungkap jaksa.

Diketahui, Ahyudin bersama-sama dengan terdakwa lain dalam hal ini Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain hanya menyalurkan dana donasi yang diberikan oleh Boeing sekitar Rp20,56 Miliar dari dana yang diberikan Rp138,54 Miliar.

Dana ratusan miliar itu masuk pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap ( ACT ).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved